Berita Golkar – Anggota Komisi X DPR RI, Nur Purnamasidi, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di perguruan tinggi kementerian dan lembaga (PTKL). Ia menegaskan bahwa ketimpangan alokasi anggaran pendidikan antara PTKL dan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) harus segera dibenahi demi prinsip keadilan dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 124 PTKL di Indonesia, terdiri dari 15 PTKL murni kedinasan, 87 PTKL non-kedinasan, serta 22 PTKL campuran. Komisi X DPR RI mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengevaluasi ulang keberadaan dan pengelolaan PTKL secara komprehensif.
Salah satu perhatian utama Komisi X adalah soal ketimpangan anggaran. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, PTKL telah menyerap anggaran hingga Rp. 32 triliun. Angka tersebut sangat kontras bila dibandingkan dengan anggaran untuk PTN yang hanya sekitar Rp. 7 triliun pada periode yang sama.
“Perimbangannya sangat jomplang. Di sisi lain jumlah mahasiswa yang dilayani oleh PTN dan PTS itu berbanding 10 persennya saja yang dikelola oleh PTKL. Kurang lebih hampir 4 juta yang dikelola oleh PTN dan PTS, tapi PTKL tidak lebih dari 200 ribu mahasiswa,” ujar Nur Purnamasidi dikutip redaksi Golkarpedia dari tayangan video TVR Parlemen.
Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran sebesar itu tidak mencerminkan asas keadilan, terutama mengingat jumlah mahasiswa yang ditangani oleh PTKL jauh lebih kecil dibandingkan PTN dan PTS.
“Dengan perbandingan anggaran yang sedemikian rupa, ini semakin mempertegas bagi kami di Komisi X dan Panja PTKL, ini memang ada ketidakadilan dalam hal pendidikan yang berbasis anggaran,” lanjut politisi Partai Golkar ini.
Sejalan dengan pernyataan Nur, salah satu akademisi juga memaparkan bahwa biaya operasional PTKL mencapai 13,8 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan biaya operasional PTN di bawah naungan Kemendikti Saintek. Fakta ini semakin memperkuat alasan perlunya evaluasi serius terhadap keberadaan PTKL, terutama karena banyak program studi yang ditawarkan di PTKL sudah tersedia di PTN dan PTS.
Komisi X menilai bahwa efisiensi dan pemerataan anggaran pendidikan tinggi perlu menjadi perhatian utama pemerintah, guna memastikan setiap mahasiswa Indonesia memiliki akses pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi berbasis kelembagaan. Evaluasi PTKL diharapkan menjadi langkah awal dalam reformasi tata kelola pendidikan tinggi yang lebih adil dan berkelanjutan.