DPP  

Nurdin Halid Analogikan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Seperti ‘Gol Tangan Tuhan’ Maradona

Berita Golkar – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid menganalogikan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) layaknya pertandingan sepak bola.

Secara khusus, Nurdin menyamakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan gol “tangan Tuhan” dari pemain sepak bola asal Argentina, Diego Maradona.

“Kita punya suatu peristiwa yang sangat fenomenal ketika Piala Dunia ’86 di mana superstar kita Diego Maradona itu gol tangan Tuhan dan itu disaksikan oleh hampir semua pemirsa. Apakah gol itu dibatalkan oleh FIFA? Tidak,” kata Nurdin di acara Satu Meja The Forum di YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023) malam.

“Apakah Argentina sebagai juara dunia ketika itu legitamate? Legitimate. Apakah kemudian rusak seluruh praturan di FIFA? Tidak. Sama dengan ini,” tambahnya lagi.

Menurut dia, gol dalam pertandingan sepak bola sudah disahkan wasit, hal ini tidak bisa terbantahkan atau dianulir. Meski sesudah pertandingan diketahui ada pelanggaran seperti offside, lanjut Nurdin, proses hukum atau sanksinya diberikan kepada wasit.

“Dilakukan lah protes terhadap komisi disiplin, komisi disiplin mengadili, kemudian menghukum wasitnya tetapi tidak membatalkan golnya. Apakah kemudian hasil pertandingan itu tidak legitimate? Legitimate,” ucap dia.

Seperti pertandingan sepak bola, menurutnya, hal yang sama juga berlaku terkait putusan MK. Meski belakangan diketahui ada pelanggaran berat yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman dan hakim lain yang memuat putusan, tetapi hasilnya tetap sah.

“Etik berjalan tapi putusannya tetap berjalan dan itu tidak akan merusak proses demokrasi kita, tetap berjalan dengan catatan bahwa seluruh penyelenggara harus objektif, sportif menegakan seluruh di pelaksanaan pemilu,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Sanksi itu dijatuhkan terkait dugaan pelanggaran etik terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

MKMK menemukan fakta bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). {sumber}