DPP  

Nurdin Halid Sebut Putusan MK Nomor 60 Untungkan Partai Golkar

Berita Golkar – Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Nurdin Halid berpendapat, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat pencalonan di pemilihan kepala daerah (pilkada) menguntungkan Golkar. Nurdin menympaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (23/8/2024).

Mulanya, Nurdin menjawab pertanyaan mengenai apakah pola pilkada yang mengikuti putusan MK akan mengakibatkan Golkar mengubah kerja sama dengan partai lain.

Menurut Nurdin, Koalisi Indonesia Maju (KIM) maupun KIM Plus yang ada sekarang tidak bisa linier sampai ke tingkat daerah. “Tidak bisa linier sampai ke tingkat daerah,” ucapnya.

“Kenapa? Karena kondisi daerah sangat berbeda, memiliki karakteristik sendiri, memiliki tantangan tersendiri, memiliki problematika tersendiri, sehingga tidak mungkin bisa linier solidnya Koalisi Indonesia Maju di pusat harus diturunkan ke bawah,” bebernya.

Ia mengakui bahwa memang ada beberapa daerah yang bisa linier dalam bekerja sama politik seperti di tingkat pusat. “Ada beberapa daerah yang bisa sama dengan pusat. Oleh karena itu, dengan putusan MK ini, semua partai diuntungkan,” tegasnya.

“Partai Golkar juga sangat diuntungkan, ada ketua-ketua Golkar yang tadinya tidak bisa maju karena harus berkoalisi, tidak cukup kursi sehingga dipaksakan misalnya harus menjadi wakil, saat ini bisa mencalonkan,” katanya.

Menurut Nurdin, putusan MK tersebut merupakan sesuatu yang sangat produktif bagi demokrasi kita dan mencerahkan rakyat.

“Memberkan ruang yang cukup bagi rakyat untuk melakukan pilihan-pilihan dengan ruang yang cukup dan pergerakan yang dinamis. Ini pencerahan demokrasi rakyat yang sangat bagus,” tuturnya.

Diketahui, pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen. {sumber}