Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Barat I, Nurul Arifin, menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan yang diumumkan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli 2025 bukanlah bentuk penyerahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) secara bebas, melainkan upaya membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan akuntabel.
“Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Nurul.
Menurutnya, prinsip utama dalam kerja sama ini adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu, serta menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional. Ketua Bidang MPO DPP Partai Golkar ini menekankan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pengawasan tetap berada di tangan otoritas Indonesia, dan transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Nurul juga menyampaikan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme transfer data lintas batas secara aman.
“Saya yakin Pemerintah telah melakukan Kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara,” pungkasnya. {}