Nurul Arifin Minta Peradilan Militer Tegakkan Hukum Kasus Kematian Prada Lucky Chepril

Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyesalkan kasus dugaan penganiayaan di lingkungan TNI yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Nurul berharap peradilan militer benar-benar menegakkan hukum dalam kasus ini.

“Kita harus menghormati marwah TNI. Yang melakukan tindak kekerasan yang tidak perlu, wajib dikenakan sanksi,” kata Nurul kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025), dikutip dari Tribunnews.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa melahirkan satu orang prajurit itu tidak mudah. “Karena itulah jangan sesama korps saling menghabisi. Bayangkan juga rasa duka mendalam bagi orang tuanya,” kata dia.

Nurul, bintang film era tahun 90-an ini,  mengatakan jika mengikuti mekanisme hukum internal maka tahapannya adalah proses hukum di peradilan militer, hingga sanksi instansi,

“Selain hukuman penjara dari pengadilan militer, pelaku bisa dijatuhi sanksi administrasi seperti pemecatan dari dinas TNI. Pidana oleh peradilan militer berjalan bersama atau setelah sanksi internal,” tandas Nurul.

Prada Lucky adalah anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Batalion itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu.

Dari sejumlah informasi, tubuh jenazah Prada Lucky dipenuhi sejumlah lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya. Diduga dia tewas dikeroyok sejumlah rekannya sesama anggota TNI.

Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025. {}