Nurul Arifin Prihatin Tak Ada Kenaikan Anggaran Tunjangan Luar Negeri Para Diplomat

Berita Golkar – Komisi I DPR merasa heran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum memasukkan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN) untuk tahun anggaran 2025. Padahal, tunjangan ini sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja para diplomat selama bertugas di luar negeri.

“Kami terus terang prihatin dengan tidak adanya kenaikan anggaran ini. Tapi nanti kami akan berusaha di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP), Insya Allah semoga bisa disesuaikan,” kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin di Jakarta, dikutip dari Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia bilang, kenaikan anggaran Kemenlu itu layak diperjuangkan. “Karena nilainya (gaji dan tunjangan) tidak sebanding dengan beban kerja yang dipikul oleh para diplomat dan perwakilan kita, duta besar-duta besar kita di negara lain,” sebut politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Nurul mendorong Komisi I dan Badan Anggaran DPR memperjuangkan kenaikan anggaran Kemenlu di tahun depan. “Saya kira ini harus jadi komitmen teman-teman yang ada di Banggar. Insya Allah nanti dalam perjalanan rapat beri¬kutnya akan kami usahakan,” tambahnya.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi I DPR Irma Suryani Chaniago. “Tolong dibantu untuk APBNP kita supaya Kemenlu ini dan seluruh jajarannya ini bisa dinaikkan anggarannya,” kata dia.

Irma bilang, pengalaman selama ini ketika berkunjung ke luar negeri, seringkali mendapat curhat dari para diplomat dan duta besar RI di negara sahabat tentang minimnya anggaran bagi mereka. Sementara mereka ini adalah kepanjangan tangan negara di luar negeri.

“Saya kira kasihan sekali kalau cuma anggarannya segitu. Mesti ditambahin (anggarannya) supaya bisa lebih agak tegak sebagai wakil bangsa di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Menlu Retno Priansari Marsudi menuturkan, pagu akhir anggaran Kemenlu untuk tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 9,8 triliun, pagu yang sama ketika disusun pada April 2024. Dengan demikian, dapat dipastikan Kemenlu tidak mengalami perubahan anggaran.

“Perlu kami sampaikan, pagu itu disusun sebelum diundangkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2024, pada Agustus 2024, terkait Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN),” sebut Menteri Retno.

Khusus untuk kenaikan ADTL ini, sambung Retno, merupakan kenaikan pertama setelah 14 tahun. Selama 14 tahun itu hanya terdapat 1/3 perwakilan Indonesia di luar negeri yang mengalami peningkatan. Sehingga dapat dipastikan, duta besar dan diplomat Indonesia di negara sahabat ini sudah puluhan tahun tidak mengalami peningkatan tunjangan.

“Jadi ini adalah pertama kalinya Presiden menyetujui ADTLN, tapi uang yang harus dianggarkan belum masuk dalam pagu akhir karena pagu akhir jumlahnya sama dengan pagu yang kita buat sebelum ada keputusan Bapak Presiden,” katanya. {}