Nurul Arifin Tegaskan Revisi UU Penyiaran Lindungi Netizen Tanpa Tendensi Membungkam Ekspresi

Berita Golkar – Revisi Undang-Undang Penyiaran dan penguatan perlindungan publik di ruang digital menjadi sorotan dalam dialog publik yang menghadirkan anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin dan Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso, di Bober Cafe, Jalan Riau, Kota Bandung, Sabtu (14/2/2026).

Dialog publik tersebut dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandung Raya. Diskusi antara pemateri dengan mahasiswa berlangsung dinamis.

Sejak awal acara, mahasiswa aktif mengangkat tangan, mempertanyakan batas kewenangan negara dalam mengatur konten digital hingga potensi pembungkaman kebebasan berekspresi.

Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengatakan dialog tersebut membahas legislasi yang menjadi payung hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bermedia sosial.

“Ini dialog publik tentang legislasi yang menjadi acuan dan melindungi netizen dari jeratan hukum. Kita bicara revisi Undang-Undang Penyiaran dan juga Undang-Undang ITE sebagai payung perlindungan,” ujar Nurul, dikutip dari Tribunnews

Menurut dia, literasi digital masyarakat masih menjadi persoalan mendasar. Media sosial yang semestinya menjadi alat edukasi justru kerap dipenuhi misinformasi hingga konten yang memecah belah.

Nurul menekankan, dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, DPR mendorong adanya perlakuan setara antara media konvensional dan platform digital.

“Saat ini KPI melakukan penyaringan di televisi dan radio. Ke depan, kami ingin ada sikap equal antara platform digital dan media konvensional, sehingga tidak ada pilih kasih,” katanya.

Nurul berharap Komisi Penyiaran Indonesia memiliki peran lebih luas dalam pengawasan konten digital. Bahkan, secara struktur, KPI diharapkan menjadi sistem nasional yang lebih kuat, dilengkapi pusat pendidikan dan literasi di setiap provinsi.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, mengatakan forum dialog menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman publik sebelum berbicara soal sanksi.

“Orang tahunya KPI hanya mengawasi dan memberi sanksi. Padahal sebelumnya kami membangun diskusi seperti ini, mendengar tren perilaku menonton masyarakat,” ujar Tulus.

Tulus mengakui, KPI saat ini belum memiliki kewenangan langsung terhadap platform digital. Karena itu, semangat dalam revisi undang-undang adalah memperkuat perlindungan publik, termasuk di ranah audiovisual digital.

“Kalau di televisi dan radio ada perlindungan, maka di platform digital juga harus ada. Tapi mekanismenya tentu berbeda, lebih berbasis pengaduan,” katanya.

Tulus menambahkan, untuk televisi dan radio, KPI bisa memanggil dan memberi pembatasan, tetapi di media digital belum ada kewenangan langsung.

Mahasiswa yang hadir tak hanya mendengar. Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fajar (21), mempertanyakan batas pengawasan agar tidak berubah menjadi pembatasan kebebasan berekspresi. {}