Nusron Wahid Jadi Menteri Paling Gacor Sebulan Terakhir: Batalkan HGB Laut Tangerang Hingga Bagi Duit Ke Korban Penggusuran

Berita GolkarDalam sebulan terakhir, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menunjukkan tajinya. Ia terbilang cukup responsif terhadap persoalan-persoalan terkini yang sedang terjadi.

Meskpun persoalan-persoalan ini sudah lebih dulu ramai diperbincangkan di media sosial. Gebrakan-gebrakan Nusron ini apakah hanya berlangsung sebatas itu atau akan terus berlanjut hingga masa jabatannya berakhir?

Patut dinanti. Lantas, apa saja gebrakan yang telah dilakukan Nusron? Berikut rangkumannya:

Batalkan HGB Laut Tangerang

Nusron mengungkap adanya sertifikat tanah di area pagar laut Tangerang. Tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Terdapat 280 sertifikat tanah yang terbit di area pagar laut Tangerang itu, mencakup 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Kepemilikan sertifikat tanah itu terdiri dari 243 bidang dimiliki PT IAM, 20 bidang dimiliki PT CIS, dan 17 bidang dimiliki perorangan.

Perkembangan terkini, Nusron menyebut sudah ada 193 sertifikat tanah berupa SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang sudah diserahkan ke BPN untuk dibatalkan.

“Hari ini (Senin) juga yang di Tangerang, 193 sertifikat secara sukarela juga sudah diserahkan sama BPN dibatalkan secara sukarela, yang di atas laut,” bebernya dalam keterangan pers usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (18/2/2025), dikutip dari Kompas.

Dengan begitu menurut Nusron, para pemilik secara sukarela telah meminta pembatalan sertifikat tanah tanpa adanya arahan dari Kementerian ATR/BPN.

“Jadi InsyaAllah semua yang di atas laut clean and clear, dibatalkan. Tidak perlu kami (minta) pembatalan. Mereka (pemilik sertifikat) yang bersangkutan sukarela minta dibatalkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Nusron juga telah mencabut atau membatalkan sekitar 50 sertifikat tanah di area laut Tangerang yang mencakup 38 SHGB dan 17 SHM. Selain membatalkan sertifikat tanah yang berada di atas laut itu, Nusron juga memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya.

Sebagaimana disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN itu dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025), berikut pihak-pihak yang dimaksud:

KJSB berinisial RMLP;
Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu, berinisial JS; Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH;
Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET;
Ketua Panitia A berinisial WS; Ketua Panitia A berinisial YS; Panitia A berinisial NS;
Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, berinisial LM; dan
Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA.

Batalkan HGB Laut Bekasi

Nusron mengungkap adanya 435 sertifikat tanah di area pagar laut Bekasi. Tepatnya di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, dan Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.

Di Desa Segara Jaya terdapat 89 SHM atas nama 11 perorangan. Sedangkan di Desa Hurip Jaya sebanyak 346 SHGB atas nama atas nama PT CL sebanyak 78 bidang, dan atas nama PT MAN sebanyak 268 bidang. Khusus 89 SHM di Desa Segara Jaya, Nusron mengaku sudah dibatalkan.

“Ini kita batalkan, kita hapus,” ucapnya dalam keterangan pers usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (17/2/2025).

Sementara untuk pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah itu, utamanya oknum internal BPN, akan segera diumumkan. Mulanya, Nusron berencana untuk mengumumkan siapa saja pejabat atau pegawai BPN yang terlibat dalam kasus ini pada Selasa (18/2/2025) atau Rabu (19/2/2025), namun hingga Kamis (20/2/2025) belum terlaksana.

“Mungkin kalau enggak besok (Selasa), lusa (Rabu), saya akan saya umumkan jumlah orang yang akan kita berhentikan lagi,” katanya.

Menurut Nusron, oknum BPN yang terlibat bukan pejabat eselon 1 maupun 2. Namun, pegawai atau pejabat di tingkat bawah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.

“Yang terlibat di bawah dong, bukan eselon 1, eselon 2. Itu kan permainannya ada di bawah di kantor Bekasi. Ya kan mindah peta itu, yang dari peta darat ke peta laut,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada pejabat di tingkat Kementerian ATR/BPN yang terlibat. “Enggak, enggak sampai sejauh itu. Wong ini malah kepala kantor (Kantah Bekasi) saja enggak tahu. Ini murni permainan nakal oknum orang di bawah setelah kita cek,” tandasnya.

Sedangkan terkait pembatalan 346 SHGB di Desa Hurip Jaya, masih belum diketahui informasi perkembangannya.

Kritisi Penggusuran Lahan di Setia Mekar

Nusron mengkritisi eksekusi lahan perumahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/1/2025).

Menurut dia, proses penggusuran lahan menyalahi prosedur karena tidak melibatkan Kementerian ATR/BPN. Sehingga SHM yang telah dimiliki warga tetap sah. “Ini di mata BPN, sah. Masih sah, meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA),” ungkap Nusron usai meninjau lokasi penggusuran rumah warga, Jumat (7/2/2025).

Dikatakan Nusron, SHM tersebut sah karena tidak ada perintah dari MA maupun PN Cikarang untuk membatalkannya.

Oleh karena itu, Mimi Jamilah selaku ahli waris Abdul Hamid sebagai pemegang Akta Jual Beli (AJB) pertama kali menang dalam perkara harus mendatangi pengadilan untuk meminta penetapan supaya Kementerian ATR/BPN membatalkan SHM warga sesuai perintah pengadilan.

“Kan dalam ammar keputusan itu mengatakan, AJB-nya tahun 1982 itu dianggap tidak sah, tidak punya kekuatan hukum,” ungkap Nusron.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa menafsirkan sendiri kemauan Mimi.

“Kalau enggak diperintah ya enggak bisa. BPN ini bukan ahli tafsir. Undang-undang (UU), ia (BPN) pelaksana. Nanti kalau diperintah, dieksekusi, langsung dibatalkan, tidak ada perintah pengadilan, salah, nanti dikira korupsi,” terangnya.

Setelah SHM dibatalkan, tentunya pengadilan bisa langsung mengeksekusi penggusuran atau pengosongan lahan. Namun sebelum melakukan eksekusi, terdapat prosedur yang harus dilakukan berupa pengukuran lahan atas lokasi tanah sengketa.

Setelah diukur, pengadilan pun berkirim surat tembusan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberitahukan hal ini. “Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” tambah Nusron.

Imbasnya, lanjut Nusron, lima rumah warga yang telah digusur berada di luar tanah yang disengketakan. Kelima rumah yang salah gusur itu milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Kesalahan ini terjadi karena pengadilan tidak melibatkan BPN dalam eksekusi. Alias tidak melaksanakan proses sesuai prosedur.

“Lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan. (SHM nomor) 706 tadi, di luar itu. Ternyata, oke? Karena keliru, beli dari masyarakat. Oke ya, jelas ya?,” tutup Nusron.

Bagi-bagi Duit ke Korban Penggusuran Lahan

Nusron juga memberikan bantuan masing-masing senilai Rp 25 juta bagi lima warga di Desa Setia Mekar yang rumahnya digusur. Ia juga memastikan bahwa dana tersebut berasal dari kantong pribadinya.

“Sebagai bukti komitmen, empati kami, pada ibu-ibu, dari saya pribadi, nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” tukas Nusron di lokasi penggusuran tersebut, Jumat (7/2/2025). {}