Berita Golkar – Sejumlah fraksi di DPRD Bali mengerucut akan membahas draf Peraturan Daerah (Perda) Tajen atau legalisasi tajen Bali. Bahkan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali dalam Pandangan Umum (PU)-nya pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali secara jelas tajen harus dilegalisasi.
Dalam PU-nya, Fraksi Golkar mengungkapkan, persoalan tajen di Bali. Satu sisi tajen dengan taruhan uang melanggar hukum karena adanya perjudian. Namun, disisi lain tajen sudah menjadi tradisi masyarakat Bali yang disebut tabuh rah.
Fraksi Golkar pun menyarankan agar legalitas tajen di Bali diperjelas, sehingga bisa dijadikan atraksi wisata budaya Bali. Hal ini agar peristiwa berdarah di arena tajen di Kabupaten Bangli yang memakan korban beberapa waktu lalu, agar tidak terulang lagi.
I Nyoman Wirya saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar mempertanyakan soal merebaknya wacana, aspirasi, dan harapan masyarakat agar tajen dilegalkan.
“Sehubungan dengan merebaknya wacana, aspirasi, dan harapan masyarakat agar tajen dilegalkan, bagaimana tanggapan Saudara Gubernur? Bagaimana pula terkait keberlangsungan tajen sebagai atraksi wisata budaya Bali? Mohon tanggapan dan penjelasan,” kata Wirya membaca PU Sidang Paripura DPRD Bali terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali Tahun Anggaran 2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6/2025) dikutip dari TribunBali.
Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa seusai Rapat Paripurna menilai usulan legalisasi tajen di Bali dari Fraksi Golkar hal yang wajar. Politisi Partai Gerindra ini menyinggung soal zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin yang berani membangun kasino.
“Kenapa di Bali ini dengan ada lokal genius dan sebagainya, atraksi budaya, saya kira menurut pandangan saya, itu hal wajar jadi usulan kita bersama. Dari pada seperti sekarang, tidak dilegalkan, tetapi dia (tajen) ada. Kalau kita legalkan akan mengurangi dampak-dampak kriminalisasi yang terjadi,” jelas Disel.
Disel menilai pelegalan judi tajen di Bali akan bermanfaat besar bagi pembangunan Bali ke depan. Karena dari tajen akan menambah pendapatan pajak daerah. “Seperti DKI Jakarta dahulu tidak ada jalan tol, namun dengan adanya kasino dibuka, ada perbaikan di sana-sini pembangunan. Kita juga berharap di Bali seperti itu khan,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengatakan bakal meminta izin kepada pemerintah pusat terkait legalitas tajen ini. Sebab, ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pelarangan judi atau taruhan.
Termasuk kajian hukum terhadap Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru, khususnya Pasal 426 dan 427 yang mengatur soal perjudian. Disel menegaskan akan membedah isi KUHP tersebut. Dan saat ini proses legalitas judi tajen masih dalam tahap pengkajian di DPRD Bali.
Di tempat terpisah, jajaran Polda Bali dengan tegas menyatakan posisinya sebagai aparat penegak hukum dan tidak mendukung hal yang melanggar Undang-undang (UU) dalam menyikapi wacana legailsasi tajen.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa Polda Bali pada prinsipnya menindak tegas hal yang berbau perjudian, namun tetap menghormati kearifan lokal. Di Bali, tajen berada di zona abu-abu antara perjudian dan tradisi. Namun sebenarnya sudah jelas yang mendasari tajen adalah sabung ayam dengan unsur taruhan atau perjudian.
Sedangkan tabuh rah adalah sabung ayam yang tidak diperjudikan tetapi dilaksanakan saat upacara keagaamaan atau tradisi. Di sinilah peran Polri untuk tegas mengawasi dan menindak pelanggaran hukum.
“Pada prinsipnya Polri selaku aparat penegak hukum tugasnya menegakkan semuat aturan hukum yang berlaku termasuk judi sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Kombes Pol Sandy kepada Tribun Bali, Selasa (24/6).
Legalisasi tajen melalui Perda dimaksudkan agar ada aturan hukum yang jelas terhadap tajen. Di sinilah nantinya peran kepolisian dituntut untuk hadir memastikan tajen menjadi budaya bukan ajang kriminalitas.“Di samping itu, Polri juga menghormati aturan adat yang merupakan kearifan lokal yang disepakati di suatu daerah,” bebernya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih juga mendorong agar tajen dilegalkan.
Ia menilai tajen memiliki potensi sebagai atraksi wisata lokal sekaligus sumber penerimaan daerah. Pria yang akrab disapa Ajus Linggih ini mengungkapkan, tajen merupakan salah satu bagian budaya. Banyak negara di Asia Tenggara juga memiliki budaya ini, satu di antaranya Filipina.
Ajus menyoroti posisi tajen yang selama ini berada dalam zona abu-abu hukum. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum tajen menyebabkan praktik ini rentan disalahgunakan. Ia mendukung legalisasi tajen dengan regulasi yang jelas. Misalnya, penetapan batas taruhan hingga kontribusi untuk kegiatan adat.
“Kalau dilegalkan dan diatur dengan baik, hasilnya bisa kembali ke rakyat. Baik melalui hibah, PAD (Pendapatan Asli Daerah), atau pelestarian budaya,” ucapnya
“Jangan selalu lihat dari sisi negatifnya, namun perlu juga bagaimana memitigasi dampaknya. Di negara lain seperti Filipina, tajen dilegalkan dan justru menjadi daya tarik wisata sekaligus pemasukan untuk Negara,” ujarnya, saat ditemui Minggu (22/6) lalu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi mengungkapkan, saat ini DPRD Bali sedang menyusun draft Perda untuk melegalkan tajen. Draft sudah disusun sejak dua bulan lalu. Hal itu diungkapkan Kresna Budi dalam program podcast bersama Tribun Bali, Kamis (19/6).
Ia mengungkapkan, wacana tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Kresna Budi mengungkapkan tajen dilegalkan melalui Perda agar ada aturan hukum yang jelas terhadap tajen. “Harus diatur supaya tidak liar seperti sekarang. Diatur pengamanannya sehingga tidak lagi terjadi aksi kriminalitas. Retribusi bisa dimasukkan ke pemerintah daerah,” katanya.
Kresna Budi menilai, ketidakjelasan regulasi justru menimbulkan keresahan masyarakat. Tajen yang seharusnya menjadi bagian dari upacara keagamaan dan tradisi, kini cenderung berlangsung liar tanpa kendali. Hal ini, menurutnya, bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menekankan bahwa tajen adalah realitas sosial yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah, menurutnya, harus hadir dengan kebijakan yang mampu mengelola kegiatan ini agar tidak justru menjadi sumber kegaduhan. Bahkan, ia menyebut tajen memiliki potensi mendatangkan dampak ekonomi positif, khususnya bagi pedagang kecil dan pelaku jasa di sekitar lokasi pelaksanaan.
“Dengan regulasi yang tepat, tajen bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat kecil, seperti pedagang kecil atau penyedia jasa ojek di sekitar lokasi,” sebut dewan dari Dapil Buleleng ini.
“Kami khawatir jika tidak ada campur tangan pemerintah untuk mengatur, keresahan masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum sebagai bancakan,” ucap Kresna Budi.
Ditambahkan, penyusunan Perda Tajen berdasarkan aspek budaya/adat istiadat, ekonomi, dan hukum. Penyusunannya akan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan semua pihak untuk memberikan masukan. “Pro kontra pasti akan ada. Karenanya kami siap menerima masukan semua pihak untuk penyempurnaan draft Perda ini,” jelas politisi Partai Golkar ini. {}