DPD II  

Oknum Camat Coba Obok-Obok Organisasi Sayap, Partai Golkar Purwakarta Solid Geruduk Kantor Bawaslu

Berita Golkar – Sejumlah pengurus DPD dan organ sayap Partai Golkar Kabupaten Purwakarta geruduk Kantor Bawaslu setempat yang berlokasi di Jalan Kusumaatmadja, Cipaisan, Kamis 5 Oktober 2023. Aksi itu dilakukan menyusul dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN.

Yakni, Ketua Forum Asosiasi Camat (Asmat) Kabupaten Purwakarta, yang juga merupakan Camat Babakan Cikao, Rustaman Arifin.

Adapun isi pesan yang disebar oleh Rustam adalah meminta nomor seluler Pengurus Kecamatan Majelis Alhidayah seluruh kecamatan. Padahal, Alhidayah dikenal sebagai salah satu organisasi sayap Partai Golkar.

Belum diketahui maksud dan tujuan Camat Babakan Cikao tersebut dalam melakukan hal itu. Fenomena ini ditanggapi dingin oleh Sekretaris DPD AMPG Purwakarta, Suryadi Marta. Dia mengatakan seharusnya ASN tidak melakukan manuver janggal melalui kekuatan birokrasi yang dimiliki. Tokoh sayap kepemudaan Partai Golkar itu mengingatkan terkait asas netralitas.

“Kami akan bertindak sesuai jalur. Kita laporkan yang bersangkutan ke Bawaslu, karena ini berkaitan dengan keterlibatan ASN dalam menggali data partai politik. Alhidayah itu organ sayap Partai Golkar, data kami biasa diminta oleh Kesbangpol bukan oleh camat. Apalagi camat ini minta data seluruh kabupaten. Tentu ini sangat janggal,” ujar Surya.

Tidak hanya itu, pihaknya mengaku siap melakukan audiensi bersama dengan Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan.

Menurut dia, bupati sebagai penasehat sekaligus pembina ASN harus melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang serampangan dalam tugas. Apalagi jika sudah mengganggu marwah sebuah partai jelang kontestasi politik.

“Kami selaku Pengurus DPD Partai Golkar Purwakarta merasa diobok-obok oleh birokrat. Karena itu, kami akan mengadukan masalah ini juga kepada Pj. Bupati Purwakarta. Pemkab harus melakukan investigasi, jangan-jangan bukan hanya satu ASN,” ujarnya.

Surya menambahkan, partainya berharap sanksi tegas kepada oknum ASN yang bermain mata dalam kontestasi politik. Menurut dia, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sangat gamblang mengatur tentang hal tersebut.

“Kita memiliki piranti undang-undang yang menyebut sampai pada tingkatan sanksi. Sehingga, kami tidak khawatir kalau peristiwa ini dibarengi dengan penegakan hukum. Pertanyaannya sederhana, Bawaslu dan Pj Bupati Purwakarta berani tidak?” ujarnya.

Dia berharap para stakeholder menjaga marwah institusi masing-masing. Menurut dia, saat ini nilai moral sangat dibutuhkan dalam menjalankan asas pemilu yang jujur dan adil. “Penegakan hukum itu menjadi cermin cerah atau buramnya nilai moral yang kita miliki,” kata Surya.

Terpisah, Camat Kecamatan Babakan Cikao, Rustaman Arifin membantah telah mengobok-obok sayap partai. Menurutnya, langkah tersebut diambil justru untuk memastikan netralitas ASN khususnya para camat. Tujuannya untuk mengecek apakah ada istri para camat yang menjadi pengurus sayap partai tersebut.

“Karena sebelumnya kami para camat mendapatkan arahan dari Pj. Bupati Purwakarta untuk memastikan dan menjaga netralitas ASN menjelang perhelatan demokrasi ini. Tidak ada maksud lain,” ujar Rustam, melalui sambungan selulernya. {sumber}