PAD Capai Rp. 275 Miliar, Bupati Bintan Roby Kurniawan Ungkap Pajak Hotel Jadi Yang Terbesar

Berita Golkar – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bintan pada tahun 2024 lalu mencapai Rp275 miliar. Dari total pencapaian PAD tersebut, pajak hotel penyumbang terbesar. Berikut rincian pengumpulan PAD Bintan tahun 2024.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 mencapai Rp275 miliar. Dari PAD tersebut, pajak perhotelan menyumbang angka terbesar mencapai Rp119 miliar, atau 43,3 persen.

“Sehingga, pendapatan daerah Bintan untuk APBD 2024 melebihi target. Total pendapatan daerah mencapai Rp1,259 triliun, dari target Rp1,22 triliun,” sebut Roby Kurniawan, usai press confrence Indofood Bintan Triathlon 2025 di Warung Yeah, Lagoi Bay, Rabu (9/4/2025) siang kemarin, dikutip dari SuaraSerumpun.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menuturkan, Pemkab Bintan akan terus berusaha untuk menghadirkan berbagai event internasional maupun nasional. Dengan mengandalkan kearifan lokal, sebagai daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Bintan.

Sektor pariwisata, lanjut Roby Kurniawan, masih menjadi modal penting dalam pembangunan dan pengembangan daerah di Kabupaten Bintan. Kunjungan wisatawan ke Bintan pada tahun 2024 juga telah meningkat sangat signifikan. Jumlah wisatawan yang berkunjung tercatat sebanyak 747,04 ribu wisatawan.

Kunjungan wisatawan pada tahun 2024, terdiri dari 538,44 ribu wisatawan nusantara dan 208,60 ribu wisatawan mancanegara. Jumlah tersebut naik sebesar 365,99 ribu dibandingkan tahun 2023 sebesar 381,05 ribu wisatawan.

“Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor strategis dan masih menjadi lokomotif bagi PAD Bintan,” sebutnya.

Berikut ini rincian pengumpulan PAD Bintan dari sektor pajak daerah pada tahun 2024:

Pajak Hotel, Rp119,9 miliar
Pajak Restoran, Rp3,9 miliar
Pajak Hiburan, Rp3 miliar
Pajak Reklame, Rp719 juta
Pajak Penerangan Jalan, Rp19,1 miliar
Pajak Parkir, Rp157 juta
Pajak Air Tanah, Rp33,8 juta
Pajak Sarang Burung Walet, Rp2,45 juta
Pajak Mineral Bukan Logam, Rp21 miliar
Pajak PBB, Rp31 miliar
Pajak BPHTB, Rp38 miliar

“Total pajak daerah untuk PAD itu Rp240 miliar. Ditambah retribusi daerah sebesar Rp34 miliar dan pendapatan asli daerah lain-lain sebesar Rp536 juta. Jadi, total PAD Bintan tahun 2024 itu mencapai Rp275 miliar,” sebut Roby Kurniawan Bupati Bintan. {}