Berita Golkar – DPP Golkar resmi mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra untuk maju di Pilkada Pringsewu 27 November mendatang.
Ririn Kuswantari adalah Anggota DPRD Lampung dari Dapil 3 meliputi Kabupaten Pringsewu, Pesawaran dan Metro. Sementara, Wiriawan Sada Melindra, adalah seorang tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang pengembangan ekonomi lokal.
Surat Rekomendasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor: skep-782/DPP/GOLKAR/VII/2024 diserahkan langsung oleh A. Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu, kepada Ririn-Wiriawan di Jakarta beberapa waktu lalu
Surat itu diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni kepada Ririn, Minggu (4/8).
Ririn Kuswantari mengucapkan rasa syukur atas kepercayaan DPP partai Golkar yang akan mengusungnya di Pilkada Pringsewu.
“Kami akan bekerja sekuat hati dan sekuat tenaga untuk memenangkan Pilkada Pringsewu. Karena kemenangan kami adalah kemenangan semua masyarakat yang menginginkan Pringsewu lebih maju,” kata Ririn.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Pringsewu Suherman, mengatakan salinan Surat Keputusan tersebut sudah pihaknya terima
“Kami siap bekerja untuk memenangkan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra menjadi Bupati dan wakil Bupati di Pringsewu,” tegasnya.
Pada penetapan SK itu juga menyebutkan bahwa DPD Partai Golkar kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian menugaskan DPD partai Golkar Pringsewu untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, dalam surat SK itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota partai Golkar, yang mana jika ada tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Selanjutnya, dengan diterbitkannya SK itu, maka surat instruksi dan surat tugas DPP partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. {sumber}