Berita Golkar – Polemik kenaikan pajak daerah di Jombang yang ramai diperbincangkan sejak awal tahun 2024 akhirnya menemui titik terang.
Menyikapi protes masyarakat atas melonjaknya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang di beberapa wilayah mencapai lebih dari 1.202 persen, Pemerintah Kabupaten Jombang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jombang, Andik Basuki Rachmat, menyatakan, revisi ini membuktikan keseriusan pemerintah daerah dalam menampung aspirasi publik. Fraksi Golkar, kata dia, telah mendorong agar tidak ada kenaikan tarif pajak hingga 2026, tanpa mengganggu stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tanpa revisi, PAD berpotensi turun drastis. Di sisi lain, sistem appraisal yang tidak melibatkan perangkat desa justru memberatkan masyarakat,” ucap Andik dalam pesan diterima wartawan, Jumat (15/8/2025), dikutip dari SuaraJatimPost.
Menurutnya, formulasi baru dalam revisi ini menciptakan keseimbangan, menjaga pendapatan daerah, mencegah kenaikan pajak yang membebani rakyat, dan menjunjung prinsip keadilan fiskal.
“Kebijakan ini langka karena biasanya revisi perda malah menaikkan tarif. Ini bukti komitmen kami melindungi masyarakat sekaligus menjaga kesehatan keuangan daerah,” tegas Andik.
Sejak diterapkannya Perda 13/2023, banyak warga, terutama di daerah pinggiran, mengeluhkan kenaikan PBB-P2 yang signifikan. Di Kecamatan Mojoagung, misalnya, pajak rumah sederhana melonjak dari Rp400 ribu menjadi Rp1,35 juta per tahun.
Kondisi kenaikan pajak yang berkali-kali lipat dialami oleh warga bernama Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Ia mengaku kaget dengan datangnya tagihan atas dua aset bidang tanah milik kaluarga.
Aset properti yang dikenakan pajak meliputi tanah seluas 1.042 meter persegi beserta rumah 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, berikut sebidang tanah 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI. Dari akumulasi pajak sejumlah barang tersebut ketemu jumlah nilai pajak yang harus dibayar 1.202 persen.
Lonjakan ini terjadi akibat pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh konsultan appraisal tanpa melibatkan verifikasi dari perangkat desa.
Andik menilai langkah Bupati Warsubi merevisi perda sebagai sinyal positif bahwa pemerintah daerah mampu mencari solusi inovatif tanpa membebani masyarakat.
“Fraksi Golkar akan mengawal implementasi kebijakan ini agar tetap sesuai tujuan melindungi rakyat dan memastikan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
Ia juga mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini, termasuk memberikan keringanan pajak bagi warga berpenghasilan rendah. “Bagi Golkar, kepentingan rakyat adalah prioritas utama,” pungkas Andik. {}