DPD II  

Partai Golkar Rebut Dominasi Nasdem di Toraja Utara

Berita Golkar – Partai Golkar berpeluang besar merebut kursi Ketua DPRD Toraja Utara. Berdasarkan update hasil penghitungan suara atau real count di situs resmi KPU, Kamis (22/2/2024) pukul 12.00 wita, Partai Golkar sementara memimpin dengan mengumpulkan 21.230 suara atau 23,18 persen.

Data yang masuk berasal dari 548 TPS dari 748 sebaran TPS di Toraja Utara atau sudah mencapai 73,26 persen.

Partai Gerindra di posisi kedua dengan raihan 15.00 suara (16,38 persen), Partai Demokrat dengan 13.906 suara (15,19 persen), PDI Perjuangan 11.652 (12,72 persen).

Patai Nasdem yang sempat berkuasa pada Pemilu 2019, kali ini kehilangan taring. Suaranya jeblok.

Perolehan suara Nasdem 5.913 dukungan atau 6,46 persen masih dibawah PSI dengan 7.022 suara (7,67 persen) dan Perindo yang memiliki 6.967 suara atau 6,61 persen.

Pada Pemilu 2019 lalu, Partai Nasdem meraih 6 kursi dari 5 dapil di Toraja Utara. Nasdem pun berhak menduduk kursi Ketua DPRD Toraja Utara.

Partai Hanura meraih 4.150 suara atau 4,53 persen dan PAN mendpatkan 3.795 suara atau 4,14 persen.

Dari data yang masuk, Partai Golkar digadang-gadang bakal mendudukan 8 calegnya di DPRD Toraja Utara dari 5 daerah pemilihan (dapil). Kursi Ketua bakal dipegang partai berlambang pohon beringin ini.

Kursi Wakil ketua bisa diambil Partai Gerindra dan PDI Perjuangan

Sementara itu, Partai Gerindra berpeluang 5 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, Nasdem 2 kursi, Perindo 3 kursi, PAN 1 kursi, PSI 3 kursi.

Disclaimer:

  • Perhitungan ini belum final/bukan hasil resmi.

Data masuk di website KPU belum rampung 100 persen dan kemungkinan masih terjadi perubahan.

  • KPU menyebut Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  • Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil resmi kursi DPR RI akan diketahui paling telat 20 maret 2024 mendatang. {sumber}