Berita Golkar – DPD I Partai Golkar Riau merasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan yang dilayangkan oleh empat orang anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis karena tak diterima diberhentikan oleh DPP Partai Golkar.
“Kami menilai putusan hakim tak adil, tak profesional karena hakim memutuskan sebelum kami tergugat melakukan pembelaan,” kata Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Riau Bidang Hukum dan HAM, Eva Nora kepada media, Jumat (13/10/23) petang di Pekanbaru.
Hakim PN Bengkalis ini dalam putusan selanya, terang lawyer senior ini, telah mengabulkan provisi (permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan) dari empat penggugat mantan anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Bengkalis yakni Septian Nugraha, Syafroni Untung, Al Azmi dan Ruby Handoko alias Akok pembatalan SK pemberhentian mereka dari FPG DPRD Bengkalis.
“Permintaan mereka kepada hakim, SK pemberhentian dari DPP Golkar, DPD I Golkar Riau dibatalkan dan tidak berlaku sampai ada putusan PN yang berkekuatan hukum tetap dan itu dikabulkan hakim dalam putusan selanya sampai ada putusan hukum tetap,” ucapnya.
Menurut Eva Nora empat anggota FPG DPRD Bengkalis yang sudah diberhentikan oleh DPP Golkar kemudian dikuatkan dengan SK Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota DPRD Bengkalis dan itu sudah syah secara hukum.
“Artinya apabila sudah diberhentikan oleh Parpol maka 4 orang ini tidak boleh hadir atas nama partai Golkar,” ucapnya.
Dikatakan Eva lagi, diproses peradilan ada namanya mediasi sesuai dengan surat dari Mahkamah Agung mediasi dilakukan atas perkara perdata tetapi pada sidang terakhir sebelum tanggal 10 September hakim mengatakan silahkan lakukan mediasi difasilitasi oleh hakim mediator dengan catatan mediasi tidak boleh lebih dari satu kali dengan alasan hakimnya mengatakan gugatan ini kurang jelas apakah gugatannya ini sengketa Parpol atau perbuatan melawan hukum maka dengan keraguan itu diberilah masa mediasi satu kali.
“Kalau dalam perdata biasa, mediasi itu diberi waktu selama 30 hari karena keraguan hakim apakah ini sengketa Parpol atau sengketa perlawanan hukum maka diberi waktu selama 1 minggu,” ujarnya.
Namun jelas Eva mediasi tak tercapai karena para penggugat ngotot mengajukan gugatan agar mereka tidak di PAW padahal mereka sudah terdaftar di DCS Parpol lainnya tidak lagi di Golkar. Puncaknya pada 10 Oktober kemarin itu sebenarnya hasil mediasi dari tergugat dan penggugat dan dilaporkan kepada majelis hakim.
“Kami memang tidak hadir pada 10 Oktober itu karena kami masih mempertimbangkan koordinasi dengan DPP tentang hasil mediasi. Ternyata pada 10 Oktober kemarin majelis hakim malah memutuskan mengabulkan gugatan 4 orang dalam provisi SK pemberhentian dari DPP tak syah sampai pada putusan hukum tetap,” jelasnya.
Harusnya lanjut Eva pada tanggal 10 Oktober agendanya adalah penyampaian hasil mediasi namun dirinya mendapat kabar hakim telah memutuskan dengan putusan sela membatalkan SK DPP dan agar tidak meneruskan ke PAW, padahal SK Gubernur sudah keluar pemberhentian dan pengangkatan.
“Kami menganggap hakim telah melakukan pelanggaran etika, dugaan pelanggaran hukum acara karena pada saat pembacaan hakim harus memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melakukan pembelaan atau bantahan baru hakim memutuskan setelah mendengarkan kedua belah pihak, yang terjadi hakim malah memutuskan perkara dan menetapkan putusan sela tanpa menunggu jawaban kami selaku tergugat 1, 2 dan 3.
Eva mengaku sudah membaca semua aturan dan berkoordinasi dengan semua pihak seharusnya para APH ini tegak lurus pada posisinya masing-masing. Hakim tidak boleh ada kepentingan, seperti surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Yudisial (MY) tentang pedoman perilaku hakim yakni berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, mandiri, disiplin, berintegritas tinggi, rendah hati dan profesional.
“Apa yang dilanggar banyak, 1 dia tidak berlaku adil, tidak profesional, tidak adil, kami akan berkoordinasi dengan DPP dan akan mengambil sikap terhadap perbuatan hakim, agar kedepan hal seperti ini tak terjadi lagi. Kita masih yakin hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan di dunia seharusnya dia bersikap adil dan profesional berikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembelaan baru hakim putuskan,” katanya.
Ditanya apakah hakim ini nantinya akan dilaporkan ke KY Eva mengatakan akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, ” Sebelum kami ambil sikap kami dengarkan dulu arahan dari DPP,” tutupnya. {sumber}