Berita Golkar – DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) menghargai upaya kadernya, Ketua DPD I Partai Golkar Maros Suhartina Bohari, menggugat KPU ke Bawaslu usai gagal maju bakal calon wakil wali kota (bacawabup) pada Pilkada Maros 2024. Kendati begitu, Golkar pesimis gugatan Suhartina diterima sebab hasil tes kesehatan bersifat final dan mengikat.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulsel Marzuki Wadeng mengatakan Suhartina punya hak untuk mengajukan gugatan. Hanya saja, dia menyebut upaya itu tidak akan berpengaruh sebab sudah ada rekomendasi B.1-KWK baru yang dikeluarkan untuk mengganti Suhartina.
“Itu haknya, yang pasti B.1-KWK sudah keluar untuk penggantinya. Jadi kalau dia mau melakukan gugatan sah-sah saja. Akhirnya siapa yang jadi tergantung hasil gugatannya?” ujar Marzuki Wadeng dikutip dari Detik Sulsel, Sabtu (14/9/2024).
Marzuki lantas bercerita soal pengalaman sengketa pilkada bagi bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan (TMS). Dia menyebut jika peluang untuk memenangkan gugatan kecil karena KPU tetap berpatokan pada keputusan yang telah ditetapkan.
“Menurut saya, kebiasaannya, sudah ada pengalaman yang lalu. Kita lihat kalau pemeriksaan kesehatan itu, yang sah dan dipercaya adalah yang direkomendasi oleh KPU dan itu hasilnya sudah ada. Walaupun dia melakukan pembanding tidak akan diperhatikan itu,” ucap Marzuki.
Dia menegaskan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit pilihan KPU bersifat final dan mengikat atau tidak dapat diganggu gugat. Makanya, kata dia, Golkar tetap menghargai upaya Suhartina untuk mengajukan gugatan.
“Diatur dalam Undang-undang hasil tes kesehatan final dan mengikat. Makanya kalau dia melakukan gugatan itu haknya, kita hormati, tapi nanti hasilnya seperti itu, kan? Jadi Golkar tidak ada masalah dengan itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Marzuki menegaskan Golkar Sulsel tidak keberatan jika Suhartina diganti pada Pilkada Maros 2024. Apalagi penggantinya, Muetazim Mansyur juga merupakan kader organisasi sayap Golkar, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Maros.
“Yang mengganti juga kader Golkar, dia anggota AMPI, bendahara AMPI Maros. Jadi pasti kader Golkar dan pensiun dini. Insyaallah kita usahakan nanti jadi pengurus Golkar Maros,” jelasnya.
Suhartina Gugat KPU Maros ke Bawaslu
Gugatan sengketa pilkada itu diajukan kuasa hukum Suhartina, Anwar Ilyas ke Bawaslu Maros, Rabu (11/9). Anwar mengatakan gugatan dilayangkan terkait berita acara dari KPU yang menyatakan Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari,” ujar Anwar kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Anwar menuturkan, Suhartina menilai ada kekeliruan dalam berita acara KPU Maros tersebut. Dia menyebutkan dalam berita acara verifikasi administrasi tersebut tertulis hasil tes kesehatan Suhartina belum benar.
“Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros,” jelasnya.
“Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan,” katanya.
Selain itu, kata dia, semestinya verifikasi penelitian syarat calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) terlebih dahulu. Makanya dia mengaku heran Suhartina langsung dinyatakan TMS.
“Dan lagi juga kalau hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat seperti dikeluarkan oleh KPU. Itu intinya,” tegas Anwar.
Anwar pun mengungkap permintaannya atas sengketa itu yakni meminta Bawaslu untuk membatalkan berita acara KPU Maros tersebut. Pihaknya juga meminta agar KPU memberi kesempatan kembali kepada Suhartina untuk bertarung di Pilkada Maros.
“Kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros,” katanya.
Bawaslu Minta Bekas Gugatan Suhartina Diperbaiki
Sementara, Bawaslu Maros telah menggelar rapat pleno atas sengketa yang diajukan Suhartina Bohari. Hasilnya, Bawaslu menyatakan dokumen pengajuan sengketa tersebut belum lengkap dan Suhartina diberi waktu 3 hari melakukan perbaikan.
“Sudah kemarin (pleno). Kita sampaikan untuk perbaikan dokumen, ada beberapa dokumen perlu diperbaiki jadi kita sampaikan lakukan perbaikan dokumen dulu,” ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Jumat (13/9/2024).
Hanya saja, Sufirman enggan membeberkan dokumen apa yang belum dilengkapi oleh Suhartina. Namun dia memastikan pengajuan sengketa itu belum diregistrasi untuk disidangkan.
“Kita cuma pakai bahasa dokumen yang belum lengkap. Mesti diperbaiki dulu selama 3 hari kerja mulai disampaikan kemarin (Kamis 12 September),” ujarnya.
Hingga Jumat (19/9), kata Sufirman, kuasa hukum Suhartina belum melakukan perbaikan berkas. Dia juga menyebut pengajuan sengketa itu tetap berproses meski saat ini KPU Maros juga melanjutkan tahapan pencalonan pengganti Suhartina. “Belum ada (perbaikan berkas gugatan) sampai saat ini,” katanya. {}