Pembahasan RUU DKJ, Supriansa Usulkan Kendaraan 10 Tahun Ke Atas Dilarang Masuk Jakarta

Berita Golkar – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Supriansa mengusulkan agar kendaraan tua berusia di atas 10 tahun dilarang masuk wilayah Jakarta. Hal ini sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan kemacetan sekaligus polusi udara di Jakarta.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan bersama dengan pemerintah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentangg Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Kekhususan yang dimaksud adalah kalau memang mau mengubah kendaraan padat di Jakarta ini, maka apakah bisa dibuatkan misalnya, tapi resikonya ribut juga, misalkan yang masuk kawasan Jakarta adalah kendaraan yang berumur, taruhlah berkaca Singapura 5 tahun, kalau gunakan 5 tahun terlalu ribut, gunakan 10 tahun,” kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ia menyebut, kendaraan yang telah berusia lebih dari 10 tahun itu sudah butuh perawatan lebih. Tak hanya itu, kendaraan tua juga berpotensi menimbulkan polusi.

“Kalau dibunyikan ke UU baru ini maka itu dikatakan khusus, karena belum diatur di UU sebelumnya. Itu kekhususan DKJ ini,” kata Supriansa.

Menurutnya, pembatasan kendaraan ini bisa menjadi solusi untuk memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Terlebih, beberapa cara atau skema yang pernah digunakan seperti three in one hingga ganjil-genap dinilai kurang efektif.

“Kita gunakan three in one itu dulu, ternyata tidak efektif, joki-joki berada di pinggir jalan. Kemudian diganti lagi apa namanya ganjil-genap, ternyata menurut evaluasi yang ada satu mobil bisa menjadi ada satu pelat asli satu palsu untuk mencapai ganjil-genap tadi,” kata politikus Golkar ini memungkasi. {sumber}