Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, 20 prajurit TNI yang menjadi tersangka harus diproses pidana jika terbukti terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Tegasnya, pemecatan dari satuan TNI tidaklah cukup untuk mereka yang sudah menghilangkan nyawa seseorang.
“Pemecatan administratif tidak cukup jika terdapat unsur pidana dalam tindakan mereka. Proses hukum harus berjalan secara objektif agar keadilan bagi korban dan keluarganya benar-benar ditegakkan,” tegas Dave saat dihubungi Kompas.com, dikutip Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.
Lebih lanjut, ia berharap adanya pengawasan dan evaluasi di internal TNI terkait pembinaan terhadap prajurit baru. Prajurit muda, kata Dave, haruslah diperkuat dan dilindungi agar tidak ada lagi korban yang mencederai nilai kemiliteran yang luhur.
Jangan sampai kejadian yang dialami Prada Lucky terulang di masa depan dan menjadi citra buruk bagi TNI di mata publik. “Kejadian ini tidak boleh terulang. Reformasi dalam pola pembinaan dan pengawasan harus menjadi prioritas agar institusi TNI tetap menjadi garda terdepan yang profesional, humanis, dan dipercaya rakyat,” tegas Dave. {}