Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan

Berita Golkar – SAAT ini, pendidikan Indonesia menghadapi masa di mana peningkatan kualitas dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi oleh benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan oleh Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ).

Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, dari yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi antara rentang waktu di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih dari satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan oleh pemerintah melalui sistem baru yang persoalannya belum juga terselesaikan.

Krisis guru dalam ranah pendidikan yang terjadi saat ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi oleh seluruh komponen pendidikan yang ada baik pada kualitas dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum pendidikan, serta sejauh mana dampak dukungan kebijakan pemerintah baik di wilayah pusat maupun di daerah dalam memberikan prestise pada guru.

Sistem baru yang telah disiapkan oleh pemerintah memberikan tawaran kepada para guru melalui kegiatan belajar mandiri di platform merdeka mengajar yang juga disertai dengan program uji kompetensi. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya memberikan sertifikasi bagi para guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi pendidik.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan pada 30 Desember 2005. Dijelaskan dalam pasal 8 yang menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.

Selanjutnya pada pasal 11 ayat (1) juga menyatakan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi minimal program Strata Satu (S-1) atau program Diploma Empat (D-4).

Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi bagi para guru juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat yang menjadi acuan dalam melakukan sertifikasi juga tertuang dalam Permendikbudristek pasal (5), yang di antaranya ialah guru yang ingin mendapatkan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Selain itu mereka harus memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun pada tahun yang berkenaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar kualifikasi tersebut, sangat berbeda dengan apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di samping itu, jumlah guru yang akan memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan dengan konsistensi direktorat pendidikan dalam melakukan sertifikasi sehingga kondisi ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat dalam melakukan sertifikasi.

Sejauh ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil dalam mendapatkan sertifikasi, antrean yang cukup panjang dalam proses mendapatkan sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama bagi mereka yang telah memberikan pengabdiannya dalam dunia pendidikan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah daerah untuk wajib menyediakan anggaran guna peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Adapun waktu yang menjadi jaminan dalam melaksanakan program sertifikasi pendidik ialah 12 bulan setelah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Namun, regulasi tersebut masih belum memberikan kesempatan bagi para guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi sebagai tenaga pendidik.

Bagi mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah dalam memberikan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional bagi para guru.

Kondisi ini menjadi perhatian yang cukup serius karena proporsi guru yang telah tersertifikasi dan memiliki kesejahteraan masih sedikit sehingga akan berdampak pada kualitas pendidikan di masa yang akan datang, terutama dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.

Sertifikasi pendidik merupakan salah satu program pemerintah yang disiapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu guru dalam memberikan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Selain itu, program sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan bagi para guru sehingga dapat memberikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan dan kelayakan guru dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.

Menjadi sangat perlu untuk diperhatikan karena pemberian pengakuan bagi para guru melalui sertifikasi pendidik untuk memberikan jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat dalam menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Pemenuhan kualifikasi akademik memang cukup jelas, namun penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik antara lain ialah upaya dalam memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru professional. Selanjutnya, kompetensi profesional yang harus dimiliki seorang guru ialah menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi; menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

Lalu, kompetensi sosial antara lain mampu berkomunikasi dan bergaul seara efektif dengan peserta didik; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sebagai tenaga pendidik profesional meliputi seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik tersertifikasi.

Sertifikasi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas pencapaian kinerja guru, menuntut para guru dapat melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik yang profesional. Melalui program sertifikasi yang diadakan oleh pemerintah ini, para guru akhirnya lebih termotivasi untuk meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru merupakan komponen utama dari standar profesi selain kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang telah ditetapkan. Kompetensi guru dalam hal ini mengarah pada perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan yang dimiliki, teknologi yang berkembang sebagaimana zamannya, aspek sosial yang dijalani, dan juga spiritual yakni yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang terarah dan juga mendidik, serta pengembangan pribadi yang profesionalitas.

Kesiapan guru dalam menghadapi era saat ini menjadikan mereka bertanggungjawab dalam mengemban tugas dan fungsi yang lebih kompleks sehingga perlu memiliki kompetensi dan profesionalitas yang tersertifikasi terkait dengan profesinya sehingga dapat direpresentasikan dalam kinerja seorang guru. Penjaminan mutu bagi guru perlu didasarkan pada landasan konseptual dan empiris.

Oleh karena itu, proses sertifikasi menjadi bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik dalam undang-undang dan peraturan menteri pendidikan. Menuju Indonesia Emas 2045, kualitas pendidikan dan persaingan mutu tenaga pendidik atau guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya.

Kondisi ini mengarah pada pentingnya pendidikan kualitas baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga nantinya pendidikan dapat dijadikan sebagai tujuan dalam membangun karakter bangsa yang nasional (nation character building). Sertifikasi bagi para guru merupakan bagian dari peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya.

Oleh karena itu melalui sertifikasi ini diharapkan guru dapat menjadi pendidik yang profesional dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Manfaat lain dari pemberian sertifikasi bagi para guru juga sebagai upaya melindungi guru dari praktik yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional, dan juga menjaga lembaga penyelenggaraan pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang.

Sertifikasi guru memberikan dampak yang cukup signifikan dalam mengurangi krisis guru yang terjadi di masa yang akan datang, terutama bagi pendidikan nasional di Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Percepatan sertifikasi dalam menciptakan guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Dalam Undang-Undang Guru, legalitas yang diperoleh dari uji kompetensi disebut sertifikat pendidik. Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

Minimnya sertifikasi guru yang terjadi telah berdampak signifikan pada krisis guru saat ini. Pertumbuhan jumlah guru yang tidak tersertifikasi memperparah masalah pendidikan saat ini sehingga mengakibatkan pendidikan yang diberikan belum memenuhi standar yang diharapkan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa guru yang memiliki sertifikasi cenderung lebih termotivasi dan kompeten dalam tugas mengajar, yang outputnya dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Oleh karena itu, minimnya sertifikasi guru telah menciptakan tantangan besar bagi sistem pendidikan Indonesia, menuntut perhatian serius untuk mengatasi krisis guru yang semakin akut ini.

Didasarkan atas kondisi tersebut, Komisi X DPR RI meminta agar Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim wajib melaksanakan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang pendidikan profesi guru secara maksimal di akhir masa jabatannya. Dari informasi yang didapatkan, bahwa jumlah anggaran yang tersedia di APBN 2024 dapat memberikan program sertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam masa jabatannya.

Oleh karenanya, dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada sehingga upaya pelaksanaannya dapat dijalankan secara kolaboratif melalui LPTK dengan metode uji pembelajaran secara online. Proses percepatan sertifikasi guru adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi, menyederhanakan prosedur administratif, mengembangkan modul dan kurikulum terstandardisasi, serta menjalin kemitraan dan memberikan insentif, proses ini dapat menjadi lebih efisien dan efektif.

Dengan demikian, lebih banyak guru dapat tersertifikasi dan pendidikan di Indonesia dapat lebih berkembang. Namun, proses sertifikasi seringkali memerlukan waktu yang lama dan prosedur yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan agar lebih banyak guru dapat tersertifikasi dalam waktu yang lebih singkat tanpa mengurangi kualitas penilaian.

Oleh karenanya, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru wajib menjamin keseluruhan penyelesaian proses sertifikasi guru secara optimal sehingga tidak ada lagi syarat seleksi kompetensi yang bertele-tele dan daftar antrean yang panjang bagi guru yang telah menyelesaikan pendidikan S1.

Adapun inti pokok peraturan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024 menyoroti dua poin utama, yakni mengenai penghapusan syarat seleksi kompetensi bagi para guru yang telah memiliki ijazah S1, sehingga mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi kompetensi untuk mendaftar PPG, adapun kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi dam memberikan kemudahan akses bagi para guru.

Poin selanjutnya ialah pendataan yang difokuskan tanpa antrian panjang yakni dengan mengupgrade sistem pendaftaran yang dimungkinkan dengan mengimplementasikan sistem teknologi berbasis data supaya lebih efisien, teratur, dan juga terstruktur.

Sehingga implikasi yang nantinya diharapkan ialah dapat mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran PPG, meningkatkan kualitas pendidikan dengan lebih banyak guru yang terlatih dan memenuhi standardisasi profesional, serta mengurangi beban administratif dan finansial yang sebelumnya menjadi kendala bagi para calon guru.

Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang peduli dan turut bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas pendidikan, saya pribadi berharap pelaksanaan sertifikasi guru yang nantinya dilakukan dapat berjalan secara masif. Karena Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 merupakan inisiatif yang positif dan revolusioner dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia untuk saat ini dan yang akan datang. {sumber}

Penulis: Muhammad Nur Purnamasidi, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar