Penjelasan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Jelaskan Perkara Ganti Rugi Tanah Mat Solar Tak Kunjung Cair

Berita Golkar – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya angkat bicara terkait ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar “Bajaj Bajuri” yang tak kunjung cair. Nusron Wahid mengatakan, ganti rugi lahan Mat Solar untuk proyek jalan tol tersebut melalui konsinyasi dengan sengketa.

Konsinyasi biasa terjadi dalam proyek pemerintah yang membutuhkan pengadaan lahan milik masyarakat.  Konsinyasi berarti menitipkan uang kepada pengadilan untuk membayar utang.

Biasanya, pemerintah dan masyarakat tidak menemukan angka jual beli tanah yang pas. Sehingga, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan dan proyek bisa dilanjutkan.

Besaran uang ganti rugi mengacu kepada harga appraisal yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kalau belum dibayar biasanya masih ada sengketa di pengadilan, sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkrah,” jelas Nusron dalam keterangannya dikutip Minggu (23/3/2025) dari TribunMedan.

Dalam hal ini, apabila pemilik sertifikat tanah telah meninggal dunia, maka yang berhak menerima uang konsinyasi adalah ahli waris.

Sementara berdasarkan data Kompas.com, mendiang Mat Solar belum mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanahnya yang terkena pembangunan Tol Serpong-Cinere.

Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut berada di pekarangan rumahnya di daerah Bambu Apus, Tangerang Selatan.

Ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan kompensasi atas penggunaan tanah Mat Solar untuk proyek infrastruktur tersebut.

“Uang pengganti ya atau konsinyasinya itu Rp 3,3 miliar yang mana itu telah dibangunkan Jalan Tol Serpong-Cinere,” kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, usai pemakaman Mat Solar di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025) lalu.

Uang ganti rugi itu belum diterima oleh keluarga Mat Solar karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019.

“Jadi ini memang tahapannya cukup panjang sekali. Dari mulai ada laporan Polisi sampai nyatanya sudah jelas tanahnya milik almarhum, tapi karena kesalahan administrasi akhirnya kita harus tempuh gugatan di PN (Pengadilan Negeri),” jelas Khairul.

Meski pembayaran ganti rugi telah dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) karena Tol Serpong-Cinere merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dana tersebut masih tersimpan di PN Tangerang akibat sengketa kepemilikan.

Diperjuangkan Rieke Diah Pitaloka

Seperti diketahui, Mat Solar mengembuskan nafas terakhirnya di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) Pukul 22.30 WIB. Nasrullah atau lebih dikenal dengan Mat Solar Bajaj Bajuri diketahui sudah lama mengidap penyakit stroke.

Tujuh tahun lamanya pemeran Bajuri tersebut hanya bisa terbaring di tempat tidur karena stroke. Meninggalnya Mat Solar meninggalkan kesedihan mendalam bagi Rieke Dyah Pitaloka.

Rieke Diah Pitaloka dan Mat Solar jadi lawan main dalam sitkom Bajaj Bajuri yang tayang sejak tahun 2002, Rieke berperan sebagai Oneng dan Mat Solar jadi Bang Juri. Rieke Diah Pitaloka menyampaikan rasa sedihnya atas meninggalnya Mat Solar di instagram.

“Mohon dimaafkan semua kesalahan almarhum. Alfatihah,” tulis Rieke Diah Pitaloka Selasa (18/3/2025).

“Abang, maafin Oneng belum bisa perjuangin hak Abang,” tambahnya.

Sebelum meninggal dunia, Rieke menyebut Mat Solar belum mendapatkan haknya saat tanahnya digusur untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere.

“Surat buat Bang Juri. Pembayaran tanah abang (1.313 m2) yang dipakai negara buat Tol Serpong Cinere, masa dari tahun 2019 ngga beres-beres. Di rapat Komisi VI DPR RI sama Dirut PT Jasa Marga, Subakti Sukur, Oneng tagih utang negara ke Abang,” tulis Rieke Diah Pitaloka.

“Oneng bilang, kalau ngga ada penetapan konsinyasi (PT.Cinere Serpong Jaya anak perusahaan Jasa Marga dan Kementerian PU) di 16 Desember 2019, kagak bakalan kejadian kaya gini,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Mat Solar berhak mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 1.313 m2 senilai Rp.3.338.214.930.

“Surat PN Tangerang No.201/Pdt.PCons/2019/PN.Tng, 23 Desember 2019 menetapkan ganti rugi pada PN Tangerang atas bidang tanah Bidang Nomor 258 B2 seluas 1.313 m2 senilai Rp.3.338.214.930 untuk dilakukan penitipan ke pengadilan,” tulis Rieke Diah Pitaloka.

Rieke bersama anak Mat Solar sudah mengecek semua berkas yang dimiliki dan surat itu dinyatakan tidak sengketa dari ahli waris Pak Haji.

“Ngapain surat keputusan PN, Desember 2019, masih seperti itu. Oneng ngga terima Abang ngalamin kaya gini. Oneng tahu itu tanah Abang beli dari ngumpulin honor shooting. Ngga ikhlas pokoknya,” tulis Rieke Diah Pitaloka. {}