Berita Golkar – Dalam rangka peringatan Hari Ibu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas yang layak bagi balita yang tinggal bersama ibunya di lembaga pemasyarakatan perempuan.
Hal tersebut ia sampaikan sebagai bagian dari evaluasi hasil kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Franky ini menyampaikan bahwa balita yang berada di dalam lapas bukanlah pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi. Keberadaan balita di lapas harus dipandang sebagai isu perlindungan anak dan hak asasi manusia, bukan semata persoalan teknis pemasyarakatan.
“Balita yang tinggal di lapas tidak ikut bersalah atas perkara hukum orang tuanya. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan fasilitas yang layak untuk tumbuh dan berkembang,” kata Franky yang dikutip dari FraksiGolkar, (22/12/25).
Ia menambahkan bahwa persoalan pemenuhan hak balita di lapas perempuan menjadi tantangan di berbagai daerah lain. Berdasarkan pengalaman dan komunikasi lapangan di Kalimantan Barat, daerah pemilihannya, masih ditemukan keterbatasan fasilitas ramah anak serta belum terintegrasinya layanan kesehatan ibu dan balita di lapas perempuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa isu tersebut bersifat struktural dan membutuhkan kebijakan nasional yang lebih komprehensif.
Perhatian ia terhadap isu lapas perempuan juga tercermin dalam kunjungan kerjanya ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kalbar. Dalam kunjungan tersebut, Franky menyoroti keterbatasan fasilitas dasar, khususnya akses air bersih, yang berdampak langsung pada kesehatan warga binaan.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar mulai dari air bersih, sanitasi, hingga fasilitas pendukung ibu dan anak merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang manusiawi.
Berdasarkan temuan lapangan, kebijakan pemasyarakatan bagi lapas perempuan hingga saat ini masih cenderung disamakan dengan lapas laki-laki. Padahal, lapas perempuan memiliki kebutuhan khusus terkait kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, menyusui, serta pengasuhan anak. {}













