Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mendorong perluasan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di semua tingkatan. Menurutnya, Bawaslu harus memiliki otoritas yang lebih luas, mandiri, dan bebas dari intervensi demi memastikan kualitas pengawasan pemilu dan pilkada.
“Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi,” kata Taufan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8/2025), dikutip dari RealitaRakyat.
Politikus asal Sulawesi Selatan itu menilai, tugas Bawaslu sangat berat, mulai dari pengawasan pemilu hingga pilkada. Karena itu, selain mengawasi, Bawaslu juga perlu diberikan kewenangan penindakan terhadap potensi pelanggaran.
Taufan mengungkapkan, evaluasi Komisi II DPR terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menemukan banyak persoalan. Salah satunya adalah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 kabupaten/kota.
“Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu untuk menggabungkan regulasi pemilu, pilkada, dan aturan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang. Langkah ini, kata Taufan, akan memperkuat pengawasan serta menyelaraskan putusan MK Nomor 135 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada.
“Termasuk soal putusan MK 135, kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi Undang-Undang Pemilu. Kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada,” tegas mantan Wali Kota Parepare tersebut.
Menanggapi dukungan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR. Ia berkomitmen meningkatkan profesionalitas dan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam mengawasi pemilu semakin kompleks. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM kami,” kata Sufirman. {}