Berita Golkar – Pesta kembang api sering diadakan pada perayaan-perayaan tiap pergantian tahun.
Menanggapi itu, wakil wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menyampaikan bahwa pesta kembang api dilarang digelar di wilayah Tangsel.
“Dilarang melakukan pesta kembang api tanpa ijin,” ujar Pilar Saga Ichsan dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024), dikutip dari Tribun Tangsel.
Kata Pilar, apabila ada pihak yang ingin mengadakan acara kembang api secara komersial, mereka diwajibkan untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Polres setempat dan juga ke pihak kewilayahan. “Kalaupun ada komersil yang mau mengajukan itu izin ke Polres dan juga ke kewilayahan,” ujar Pilar.
Pilar menjelaskan bahwa izin tersebut diperlukan agar pihak kepolisian dapat melakukan pemetaan terkait potensi bahaya dan memastikan acara tersebut tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. “Terutama Polres yang bisa memetakan aman atau tidak,” pungkasnya. {}