Berita Golkar – Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, dengan catatan kuat bahwa mekanisme tersebut harus diatur secara cermat dan komprehensif dalam undang-undang.
Firman menegaskan, perubahan sistem pemilihan kepala daerah menyangkut desain besar demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan. Karena itu, penyusunan undang-undang yang mengatur pemilihan tidak langsung harus dilakukan secara hati-hati dan inklusif.
“Kalau memang negara ingin menata ulang sistem Pilkada, maka pengaturannya harus dilakukan melalui undang-undang yang disusun secara matang, melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan pakar tata negara. Jangan tergesa-gesa, karena ini menyangkut masa depan demokrasi lokal kita,” ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, pelibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar sistem yang dipilih benar-benar efektif dan mampu menjawab harapan rakyat. Ia menilai, diskursus publik yang luas akan membantu negara menimbang berbagai aspek penting, mulai dari kepentingan rakyat, kualitas kepemimpinan daerah, hingga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan melibatkan banyak pihak, kita bisa menimbang plus-minus secara objektif. Tujuannya bukan sekadar mengganti sistem, tapi menghasilkan mekanisme pemilihan kepala daerah yang lebih berkualitas, lebih efisien, dan tetap demokratis,” katanya.
Firman berpandangan, pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD memiliki sejumlah keunggulan yang patut dipertimbangkan secara rasional. Salah satunya adalah potensi penghematan biaya politik yang selama ini membebani keuangan negara dan daerah dalam pelaksanaan Pilkada langsung.
“Biaya Pilkada langsung sangat besar, belum lagi biaya politik lain yang sering kali tidak terlihat. Ini membuka ruang monetisasi politik yang pada akhirnya bisa berujung pada praktik korupsi. Sistem pemilihan oleh DPRD dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan problem tersebut,” tegas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemilihan tidak langsung otomatis menghilangkan kedaulatan rakyat. Menurut Firman, dalam sistem perwakilan yang sesuai dengan UUD 1945, rakyat tetap menjalankan hak politiknya melalui pemilihan anggota DPRD.
“Rakyat tetap memilih wakil-wakilnya di DPRD secara langsung. Dari sanalah mandat diberikan. Jadi hak rakyat tidak hilang, tetapi dijalankan melalui mekanisme perwakilan yang konstitusional,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Selain efisiensi anggaran, Firman menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah. Kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat yang telah melalui proses politik dan memiliki pemahaman terhadap kebutuhan daerah serta kapasitas calon yang bersangkutan.
“Dengan catatan DPRD-nya juga berintegritas dan prosesnya transparan, sistem ini bisa mendorong lahirnya pemimpin daerah yang lebih kapabel dan fokus bekerja, bukan sekadar mengembalikan ongkos politik,” ujarnya.
Meski demikian, Firman mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung bukan tanpa kelemahan. Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam perumusan undang-undang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus jujur, setiap sistem punya kelebihan dan kekurangan. Karena itu, pengaturannya harus sangat hati-hati, melibatkan ahli hukum tata negara dan pakar demokrasi, agar regulasi yang lahir tidak mudah digugat dan diuji di Mahkamah Konstitusi,” kata Firman.
Ia menegaskan, tujuan utama dari pembahasan sistem Pilkada bukanlah memenangkan kepentingan politik jangka pendek, melainkan memastikan demokrasi lokal berjalan sehat, berbiaya rasional, dan menghasilkan kepemimpinan daerah yang benar-benar bekerja untuk rakyat.
“Yang paling penting, apapun sistem yang dipilih, harus bermuara pada kepentingan rakyat. Demokrasi bukan soal langsung atau tidak langsung, tapi soal kualitas hasil dan kebermanfaatannya bagi masyarakat,” pungkas Firman.













