Berita Golkar – Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2026 dengan total proyeksi penerimaan sebesar Rp13,8 triliun dan pengeluaran Rp11,4 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi XI dengan OJK di Nusantara I Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pendanaan OJK 2026 berasal dari proyeksi penerimaan sebesar Rp8,4 triliun serta saldo penerimaan tahun 2025 sebesar Rp5,3 triliun. Sumber penerimaan meliputi pencatatan Rp72,5 miliar, pungutan tahunan Rp8,2 triliun, dan penerimaan lainnya Rp132,8 miliar.
“Komisi XI juga menyetujui dukungan pendanaan dari rupiah murni senilai Rp1,8 triliun untuk pengadaan aset, dengan tetap menyesuaikan pada kemampuan keuangan negara,” kata Misbakhun, dikutip dari laman DPR RI.
Penerimaan terbesar OJK bersumber dari sektor perbankan sebesar Rp6,4 triliun, diikuti sektor pasar modal dan bursa karbon Rp991 miliar, perasuransian dan dana pensiun Rp578 miliar, serta lembaga pembiayaan dan LJK lainnya Rp354 miliar. Sektor inovasi teknologi keuangan dan kripto menyumbang Rp1,4 miliar.
Ketua Panja Penerimaan RKA OJK 2026 Komisi XI, Dolfie Othniel Fredric Palit, menekankan lima poin kesepakatan yang dicapai. Selain menyetujui proyeksi penerimaan OJK, Panja juga mendukung penyelesaian piutang sektor jasa keuangan, optimalisasi pungutan dari perusahaan induk konglomerasi keuangan, serta penggunaan dana secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Panja Pengeluaran RKA OJK 2026, Fauzi H. Amro, menjelaskan bahwa total pengeluaran Rp11,4 triliun mencakup biaya operasional sebesar Rp973 miliar, administratif Rp7,3 triliun, dan pengadaan aset Rp746 miliar. Pengeluaran terbesar difokuskan pada manajemen strategis sebesar Rp5,5 triliun dan kebijakan strategis Rp2 triliun.
Adapun pengeluaran per bidang meliputi:
- Pengawasan perbankan: Rp1,4 triliun
- Pengawasan pasar modal, derivatif, dan karbon: Rp811 miliar
- Pengawasan asuransi dan dana pensiun: Rp490 miliar
- Pengawasan lembaga pembiayaan dan LJK lainnya: Rp367 miliar
- Pengawasan sektor keuangan digital dan kripto: Rp151 miliar
- Perlindungan konsumen dan edukasi: Rp424 miliar
- Audit internal dan manajemen risiko: Rp207 miliar
Fauzi juga menggarisbawahi bahwa kegiatan pengadaan aset mengalami kenaikan signifikan sebesar 313,46 persen, sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur logistik dan teknologi informasi, termasuk penyediaan kantor pusat OJK yang terintegrasi.
Komisi XI juga meminta penyempurnaan rencana kerja strategis OJK 2026, termasuk visi, misi, program strategis, indikator kinerja utama, dan roadmap SDM serta sistem teknologi informasi. Penyempurnaan ini ditargetkan selesai paling lambat pada triwulan I tahun 2026.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Komisi XI terhadap agenda transformasi dan penguatan lembaga yang ia pimpin.
“Kami menyampaikan terima kasih atas seluruh proses rapat kerja dan panja yang telah berlangsung dan menghasilkan kesepakatan. Ini menjadi dasar penting bagi OJK untuk melanjutkan transformasi dan penguatan sektor jasa keuangan nasional,” pungkas Mahendra.
RKA tahun 2026 ini menjadi pijakan penting dalam penguatan peran OJK, baik dalam sisi pengawasan, regulasi, maupun pelayanan kepada pelaku usaha dan konsumen di sektor keuangan Indonesia. {}