Pindah Ibukota, Basri Baco Dukung Rencana Penggantian KTP Warga Jakarta

Berita GolkarKetua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mendukung wacana penggantian atau cetak KTP setelah Kota Jakarta berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sebagai informasi, perubahan status ini bakal mulai diterapkan 2024 mendatang usai ibu kota negara pindah ke Pulau Kalimantan.

Basri Baco pun minta supaya tak penggantian KTP menjadi DKJ ini dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan status baru Kota Jakarta dan merevisi Undang-undang terkait kekhususan Jakarta.

“Penggantian KTP ini ya perlu, tapi nanti setelah semua ada kejelasan supaya tidak kerja dua kali,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).

Politikus senior ini juga minta agar penggantian KTP ini dilakukan secara bertahap supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Ini perlu dilakukan bertahap sambil kita juga benahi data penduduk DKI Jakarta, karena masih perbaikan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran pembengkakan anggaran untuk pengadaan KTP baru bagi warga Jakarta, Basri Baco bilang, Pemprov DKI tak punya pilihan. Pasalnya, hal ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung dari perubahan status Jakarta.

“Ya ini sudah kebutuhan dan wahib kan. Ya tidak apa-apa (ada pembengkakan anggaran), karena ini juga kan berlaku seumur hidup,” tuturnya.

“Masyarakat juga bisa sekalian ganti foto terbaru, karena data sekarang kan masih pada pakai foto lama,” sambungnya.

Penggantian KTP Dilakukan Bertahap

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin minta masyarakat tak buru-buru dalam mengganti KTP. Penggantian KTP imbas perubahan status Jakarta pun disebutnya bakal dilakukan secara bertahap.

Ia pun memastikan, KTP yang saat ini dimiliki warga tetap berlaku meski status Kota Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ. “Enggak harus buru-buru ganti, karena KTP yang lama masih berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Penggantian ini bakal dilakukan bagi masyarakat yang baru mengurus KTP atau melakukan perubahan data kependudukan.

“Diganti bisa pada saat update data saja atau saat melakukan pelayanan, karena hanya perubahan redaksionalnya saja,” ujarnya. {sumber}