Daerah  

Pinto Jayanegara Minta Pemantauan Ketat Konten Jual Beli Bayi di Platform Digital

Berita Golkar – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jambi lebih proaktif di media sosial untuk mendeteksi, merujuk, dan membantu penindakan konten yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya praktik jual beli bayi atau anak.

“Platform digital sering dipakai oknum untuk menjerat keluarga rentan. Perlu early warning system di level provinsi yang terhubung dengan kanal pusat agar cepat ditindak,” kata Pinto di Jambi.

Ia merujuk fasilitas kanal aduankonten.id untuk take down konten berbahaya. Pinto menekankan realitas lapangan.

“Di zaman sekarang, media sosial makin sering dijadikan celah kejahatan dengan memanfaatkan anonimitas dan sifatnya yang serba maya. Pelaku bisa bersembunyi di balik akun sekali pakai, ruang percakapan tertutup, dan jaringan lintas batas. Karena itu radar digital dan literasi pelaporan publik harus menyala setiap saat,” ujarnya, dikutip dari Bekato.

Ia menambahkan, maraknya perhatian publik pada kasus Bilqis menjadi pengingat bahwa pola kejahatan ini bersifat lintas wilayah dan memanfaatkan celah di media sosial. Menurut pemberitaan, Bilqis diculik di Sulawesi Selatan, lalu berpindah antardaerah hingga masuk ke wilayah Jambi sebelum berhasil ditemukan.

“Ini alasan kita harus memperkuat radar digital. Fokusnya pencegahan dan perlindungan, bukan menuduh warga Jambi atau menyimpulkan ada praktik marketplace di sini,” tegasnya.

Menurut Pinto, dasarnya jelas. UU Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara dan pemerintah daerah melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi. “Daerah berwenang dan berkewajiban melindungi anak. Kami ingin Diskominfo memperkuat sisi pencegahan digital,” ujarnya.

Ia juga menyebut PP 54 Tahun 2007 dan Permensos 110 Tahun 2009 yang mengatur ketat pengangkatan anak melalui proses resmi. Segala bentuk transaksi privat di media sosial bertentangan dengan semangat best interest of the child. “Semua harus diarahkan ke jalur resmi, bukan pesan singkat, bukan marketplace,” kata Pinto.

Pinto mengusulkan pembentukan unit pemantauan istilah kunci di Diskominfo, termasuk istilah lokal, yang terhubung ke aduankonten.id dan berkoordinasi cepat dengan Polri maupun UPTD PPA bila ada indikasi TPPO.

“Formatnya respons cepat atas pelaporan publik dan temuan dinas,” ujarnya.

Contoh praktik di daerah lain menjadi pembanding. Jawa Barat memiliki Jabar Saber Hoaks yang dibentuk melalui SK Gubernur dan aktif memverifikasi isu daring. Model ruang kendali ini dinilai bisa diadaptasi untuk isu TPPO di Jambi. “Bukan sekadar hoaks, tetapi ekosistem respons cepat di media sosial,” ucap Pinto.

KPAI pernah mengawal kasus jual beli bayi lewat media sosial di Depok. Bagi Pinto, itu indikasi kuat bahwa platform digital dapat menjadi etalase oknum. “Jambi perlu berada satu langkah lebih depan,” katanya.

Ia menambahkan, Diskominfo dapat menerbitkan panduan publik “Cara Melapor Konten TPPO” berisi langkah praktis berupa tautan, tangkapan layar, dan alasan pelanggaran, lengkap dengan kanal resmi pemerintah pusat untuk mempercepat proses take down.

“Tautkan juga ke hotline SAPA 129 milik KemenPPPA agar korban cepat didampingi,” tutup Pinto. {}

Leave a Reply