Posisi DPRD Diatur Dalam UU Pemerintah, Ahmad Doli Kurnia Dorong Revisi UU MD3

Berita Golkar – Di akhir periode DPR RI 2019-2024, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meluruskan polemik yang sempat muncul mengenai usulan untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau yang kerap disebut dengan UU MD3.

Ia menegaskan pihaknya bermaksud untuk merevisi UU tersebut bukan karena terkait hasil pemilu, tetapi karena sejak awal periode Komisi II telah mengajukan merevisi UU tersebut yang tertuang dalam Prolegnas 2019-2024.

“Jadi kalau kemarin ada yang mengatakan Komisi II mendesak revisi Undang-Undang MD3, itu betul tapi tidak ada hubungannya dengan hasil Pemilu 2024. Karena kami mengusulkan itu bisa dicek nanti di daftar Prolegnas Komisi II itu di awal periode kami sudah ajukan,” jelas Ahmad Doli dalam Konferensi Pers Komisi II di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Selain karena persoalan teknis, menurutnya, urgensi revisi UU MD3 perlu dilakukan karena salah satu unsur institusi di dalamnya, yaitu DPRD, sudah diatur dalam UU Pemerintah Daerah. “DPRD-nya sudah diatur di (UU) Pemerintah Daerah maka kemudian (UU MD3) harus direvisi. Jadi gak ada hubungan dengan politik,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini dikutip dari laman DPR RI.

Diketahui, sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2024. Tetapi dia menepis jika revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah pasal aturan penempatan kursi pimpinan DPR RI.

“Kalaupun itu benar, dan ternyata itu informasi benar, itu dalam rangka perbaikan kinerja seperti MPR, DPR, DPD, dan itu sebetulnya MD2, karena DPRD sudah tidak diatur dan sudah masuk Undang-undang Pemerintah Daerah,” kata Doli di Gedung DPR RI, Senin (1/4/2024). {}