Potensi Rp. 2.000 Triliun, Erwin Aksa Dorong Transformasi Wakaf jadi Aset Ekonomi Syariah

Berita Golkar – Sekitar 80 persen dari 57 ribu Hektar (Ha) lahan waqaf yang terdata di Badan Waqaf Indonesia (BWI) belum dikelola produktif untuk ekonomi umat. Total luasan tanah dari filatontrofik Muslim Indonesia itu berada 430 ribu titik lokasi di 37 provinsi. Sebagian besar, sekitar 81 hingga 90 persen peruntukannya masjid, pesantren, dan kampus.

“Data dari badan waqaf yang kami terima, masih dibawah 10 persen untuk ekonomi syariah produktif seperti perkebunan, pertanian atau unit usaha mikro lain,” kata anggota Komisi VIII DPR-RI Erwin Aksa kepada Tribun, Rabu (6/8/2025), dikutip dari TribunTimur.

Selain azas produktivitas, tantangan lain, baru 57 persen lahan waqaf memiliki alas hukum atau bersertipikat.

“Kalau bersertipikat, ini akan memudahkan pengelola waqaf dapat akses modal perbankan, lembaga keuangan non-bank atau model bisnis produktif lain,” ujar Erwin yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini.

Data rilisan BWI dan Kemenag RI (2024), dari 430 ribu titik tanah waqaf, sekitar 191.000 (~43,5 persen) untuk ibadah (masjid, mushala, dan makam):

Untuk pendidikan dan sosial-ekonomi, seperti sekolah ~10,77 persen (±47.366 lokasi), Pesantren: ~4,10  persen (±18.018 lokasi) dan keperluan sosial ekonomi produktif skala mikro seperti toko dan warung  mencapai ±41.183 lokasi (~9,37 persen).

Padahal, tambah Erwin, potensi aset tak bergerak waqaf diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Sedangkan potensi kapitalisasi modal  diestimasikan USD 12 miliar/tahun (± Rp 180 triliun). “Info dari teman BWI dan kemenang, realisasi masih rendah: sekitar Rp 400 miliar hingga Rp 2,3  triliun hingga Maret 2024.“

Komisi VIII sejak dua dekade terakhir mendorong BWI untuk realisasi program kerja, penguatan kelembagaan, regulasi, pengembangan kapasitas SDM, dan mendorong kenaikan alokasi anggaran dari APBN untuk pengelolaan wakaf.

Awal tahun 2025 ini, dari rapat komisi Komisi VIII 5 Februari 2025, menyetujui pagu anggaran kemenag dari ABPN 2025 sebesar Rp 79,17 triliun. Alokasi anggaran untuk revitalisasi pendidikan agama, sertifikasi wakaf, dan program prioritas lainnya.

“Info dari pimpinan komisi VIII, ada tambahan labih 1 T (Rp 1,15 triliun) dari pagu tahun lalu,” ujar Erwin yang baru tiga bulan duduk di komisi VIII, sebelumnya di komisi IX (ekonomi dan keuangan).

Badan Waqaf Indonesia (BWI) adalah satu dari 13 institusi mitra kerja Komisi VIII DPR-RI. Ke-13 mitra itu terdiri dari empat kementerian/badan (Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sembilan sisanya dari lembaga, badan non-kementerian dan lembaga berbasis ormas keagamaan; seperti; Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Al-Qur’an (LPPPQ), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan keagamaan (NU, Muhammadiyah) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dikatakan, pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, OJK, dan perbankan syariah meluncurkan berbagai inisiatif untuk menjadikan wakaf sebagai motor penggerak ekonomi umat.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengundang kembali BWI untuk menjelaskan  Strategi Pemanfaatan Produktif lahan waqaf. “Secara kelembagaan kita dorong percepatan sertifikasi dan digitalisasi bersama Kemenag dan BPN, dan potensi penggunaan blockchain bersama pihak regulatorr dan intitusi keuangan. {}