PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah, Puteri Komarudin: Bukti Pemerintah Berpihak Pada Masyarakat

Berita Golkar – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menilai keputusan pemerintah untuk memberlakukan secara selektif penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen kepada barang/jasa kategori mewah sudah sangat tepat guna melindungi masyarakat menengah ke bawah.

“Kelompok menengah ke bawah memang seharusnya tidak memikul beban kenaikan PPN. Sehingga, sudah tepat apabila kenaikan tarif ini hanya menyasar pada konsumsi barang mewah yang dilakukan oleh kalangan atas. Untuk itu, saya kira Kementerian Keuangan perlu segera menyusun aturan teknis dan merinci jenis barang/jasa apa saja yang tergolong mewah supaya ada kejelasan dan tetap melindungi masyarakat bawah,” urai Puteri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Kedai Pena.

Sebagai informasi, rencana penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU ini juga mengatur bahwa tarif PPN juga dapat diubah dalam rentang 5-15 persen.

“Terkait pengenaan tarif PPN yang tidak seragam atau multitatif, saya juga mendukung untuk dikaji terlebih dahulu secara mendalam dan komprehensif. Karena saat ini tarif PPN yang berlaku bersifat tunggal. Tentu jika ada perbedaan dalam pengenaan tarif, maka perlu didalami lebih lanjut dari segi regulasi maupun segi administrasi perpajakannya,” ujar Puteri.

Lebih lanjut, Puteri juga mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penyesuaian tarif PPN ini supaya tidak menimbulkan
kekhawatiran.

“Seperti yang telah berlaku saat ini bahwa barang sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan tidak dikenakan PPN. Hal ini juga akan tetap berlaku ke depan. Dimana, upaya ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada kelompok menengah ke bawah agar tetap terjaga daya beli dan konsumsinya,” ucap Puteri. {}