Prabowo Tunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Berita GolkarPresiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satgas.

Satgas tersebut dibentuk lewat Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pecepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Beleid itu diteken langsung Prabowo pada 3 Januari 2025 di Jakarta.

Dalam pasal 1 beleid tersebut, dilihat Jumat (10/1/2025), Satgas dibentuk untuk dua hal. Pertama, mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Kedua untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, maupun energi terbarukan.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Semuanya bertanggung jawab langsung kepada Prabowo.

Bahlil dan seluruh anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dan memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi:

Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Wakil Ketua Bidang Pertanian: Menteri Pertanian

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan

Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretariat Negara

Anggota Satgas: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI.

Leave a Reply