Berita Golkar – Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Puteri menegaskan, Golkar akan membahas dan mendalami secara komprehensif putusan tersebut.
“Kami di Partai Golkar tentu akan membahas dan mendalami putusan ini secara komprehensif,” kata Puteri kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).
Terutama, kata dia, terkait poin-poin yang menjadi catatan MK dalam menentukan besaran ambang batas parlemen. “Agar memiliki dasar penghitungan yang rasional dan memadai,” ujar anggota Komisi XI DPR RI ini.
Puteri menuturkan, kesimpulan Partai Golkar mengenai putusan MK ini akan ditindaklanjuti anggota fraksi partainya di Komisi II DPR.
“Sehingga, nantinya bisa ditindaklanjuti oleh rekan-rekan fraksi Partai Golkar di Komisi II yang membidangi kepemiluan maupun Alat Kelengkapan Dewan lainnya yang terkait dan mempunyai kewenangan untuk membahas undang-undang tentang pemilihan umum di DPR RI,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. MK pun menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang dengan memperhatikan lima poin.
Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.
Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR. {sumber}