Puteri Komarudin Ingatkan Kesiapan Pegawai DJP Atas Penerapan Core Tax System

Berita Golkar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menargetkan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSAP) melalui Core Tax System (Coretax) pada akhir tahun 2024. Sistem ini nantinya akan mengintegrasikan proses bisnis perpajakan sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan kesiapan pegawai DJP. “Karena pengembangan sistem ini tidak hanya memasang software, tetapi juga mengubah cara kerja dari Sumber Daya Manusia (SDM) di DJP. Untuk itu, kami harapkan DJP dapat mempersiapkan dan melatih pegawainya sehingga nantinya proses transisi sistem ini bisa berjalan dengan mulus,” ungkap Puteri dalam RDP Komisi XI bersama DJP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (10/6/2024).

Pada kesempatan ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti membenarkan bahwa faktor SDM berperan penting untuk mengoperasikan Coretax. Karenanya, saat ini DJP tengah mempersiapkan serangkaian tahapan pelatihan.

“Bulan depan, sudah dimulai training of trainer sebanyak 924 orang. Kemudian, mereka akan melatih 4.940 orang di bulan berikutnya. Nanti pada bulan September itu akan melatih 37 ribu orang dari 4.940 orang yang dilatih tadi. Jadi memang sudah terstruktur untuk pelatihan. Harapannya, mereka bisa memberikan keyakinan untuk melaksanakan implementasi dari Core Tax System,” urai Nufransa.

Lebih lanjut, DJP menyampaikan bahwa saat ini Coretax masih dalam tahap fase pengujian melalui kegiatan System Integration Testing (SIT) untuk menguji integrasi sistem, serta Functional Verification Testing (FVT) untuk menguji berdasarkan modular.

“Setelah ini selesai akan masuk pada aktivitas berikutnya yaitu User Acceptance Testing. Baru nanti akan dilakukan deployment yang direncanakan berlangsung akhir 2024,” ucap Nufransa.

Gali Potensi Pajak Digital Selain persiapan dari segi SDM, Puteri juga mendorong DJP untuk terus menggali potensi pajak dari sektor usaha ekonomi digital. Hal ini karena Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar dan diperkirakan mencapai 109 miliar dolar AS pada 2025. Dimana, potensi ini didorong oleh sektor e-commerce yang diperkirakan tumbuh menjadi 82 miliar dolar AS tahun depan.

“Memang DJP telah mengumpulkan setoran pajak digital sebesar Rp24,12 triliun hingga akhir April lalu. Tapi, dengan potensi ekonomi digital yang besar, saya harap dapat mengejar penerimaan pajak yang lebih besar lagi. Apalagi, nantinya DJP juga akan didukung dengan Core Tax System yang akan semakin memudahkan administrasi pajak, termasuk di sektor digital,” tutup Puteri. {sumber}