Puteri Komarudin Minta Kebesaran Hati Semua Pihak Terima Putusan MK

Berita Golkar – Partai Golongan Karya (Golkar) berharap semua pihak menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Puteri Komarudin yang mohon semua pihak berbesar hati menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Posisi Golkar sendiri merupakan partai politik yang mengusung Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Maka dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pasangan capres-cawpres nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami berharap semua pihak bisa legowo dan berbesar hati menerima putusan ini,” kata Puteri kepada Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).

Puteri mengatakan, Golkar sangat menghormati dan menerima putusan sengketa PHPU Pilpres 2024. Menurutnya, MK telah menjalankan tugas dengan baik, adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan.  “Keputusan ini menunjukkan bahwa Pemilu tetap berkualitas dan berintegritas,” ujar Puteri.

Puteri menjelaskan, putusan MK tersebut semakin memperkuat legitimasi atas kemenangan Prabowo-Gibran. “Di mana, Pak Prabowo dan Mas Gibran mendapat mandat langsung dari 96,2 juta masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, putusan MK itu sekaligus menjawab tudingan terkait kecurangan dan pelanggaran kepada Prabowo-Gibran tidak terbukti.

“Mari kita dukung Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk menjalankan segala program kerjanya. Kita harus tetap rukun, bersatu, dan rekonsiliasi untuk mencapai visi sebagai negara maju,” ungkap Puteri.

Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya. Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Mahfud MD Terima

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapkan selamat ke pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Ia mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan materi permohonan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kemudian permohonan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 juga tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian paslon Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia. “Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut, maka pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain. “Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan,” ucap Mahfud. {sumber}