Berita Golkar – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada tahun 2025 menjadi sorotan belakangan waktu terakhir ini. Tak sedikit pihak yang menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada tahun 2025 tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengingatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR RI.
Puteri sapaanya menjelaskan, kesepakatan antara DPR dan pemerintah tersebut telah termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.
“Dimana, penyesuaian tarif PPN pada UU ini dilakukan karena sejak tahun 1984 belum pernah mengalami perubahan. Sehingga nantinya pemerintah akan menjalankan amanat yang telah diatur dalam UU tersebut,” kata Puteri, Jumat,(15/3/2024).
Puteri menjelaskan, kenaikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 juga telah didesain secara bertahap mengikuti momentum pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat yang terpukul Pandemi.
“Sehingga, adanya penyesuaian ini diharapkan tidak menimbulkan distorsi maupun goncangan terhadap pemulihan ekonomi. Terlebih, penyesuaian tersebut juga masih dibawah rata-rata tarif PPN secara global yang sebesar 15,4 persen,” ungkap Puteri.
Puteri memastikan kenaikan tarif PPN tersebut tidak menyasar pada barang yang menjadi kebutuhan pokok seperti sembako. Menurut Puteri, UU HPP justru memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok. “Dimana, hal ini menjadi komitmen kami untuk melindungi dan menjaga konsumsi masyarakat,” jelas Puteri.
Puteri pun berharap kenaikan tarif PPN ini nantinya dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak. Sehingga, kata Puteri, kenaikan tarif PPK ini dapat mendongkrak rasio pajak.
“Dengan begitu, pemerintah pun juga bisa menerima tambahan penerimaan untuk menunjang berbagai program yang menyasar masyarakat, seperti bantuan sosial dan subsidi,” pungkas Puteri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melempar sinyal bahwa pemerintahan baru akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
Menurut dia, hal ini sebagai konsekuensi masyarakat telah memilih rezim baru yang mengusung narasi keberlanjutan. {sumber}