Berita Golkar – Legislator mempertanyakan efektivitas sanksi bagi penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) 2023. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menilai besarnya ancaman denda belum mampu menekan maraknya praktik pinjaman daring ilegal.
Menurutnya, meski sanksi sudah sangat tinggi, pelaku pinjol ilegal masih leluasa beroperasi di masyarakat. Kondisi tersebut dinilai terus merugikan publik dan menunjukkan lemahnya implementasi penegakan aturan.
“Sudah ada hukuman pidananya dan dendanya juga sangat besar sampai dengan 1 triliun. Tapi sampai sekarang masih banyak kita temukan pinjol yang beroperasi secara ilegal dan memakan korban, permasalahannya ada di mana?” ujar Puteri dalam RDPU Komisi XI Panja RUU tentang Perubahan atas UU PPSK bersama sejumlah akademisi dan praktisi di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026), dikutip dari RRI.
Puteri mendesak agar revisi undang-undang ini memperkuat aspek penegakan hukum (law enforcement) agar benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi warga. Selain itu, ia mengusulkan adanya penegasan eksplisit mengenai model bisnis pinjaman daring dalam regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Lebih lanjut, Puteri juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga otoritas seperti BI, OJK, dan LPS. “Jika keputusan teknis ini kemudian berdampak sistemik terhadap keuangan negara, kira-kira siapa yang bisa dianggap bertanggung jawab secara hukum?” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ketua Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal, menekankan penguatan norma tetap menghormati independensi lembaga. Ia menegaskan Bank Indonesia tetap diawasi publik tanpa mengurangi fungsinya sebagai otoritas moneter.
“Independensi Bank Indonesia bersifat fungsional dan tidak menghilangkan pengawasan publik. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya. {}













