Berita Golkar – Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin, berpendapat usulan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak ada urgensinya.
“Kami di Partai Golkar merasa tidak ada urgensi untuk mengusulkan hak angket,” kata Puteri kepada Tribunnews.com, Selasa (5/3/2024).
Puteri mengatakan saat ini proses Pemilu 2024 masih berjalan sehingga belum bisa disimpulkan. “Sampai saat ini, proses Pemilu masih dalam tahap penghitungan suara. Sehingga terlalu dini untuk bisa menyimpulkan hasil Pemilu,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, UU Pemilu sudah jelas mengatur mekanisme pengusutan apabila ditemukan dugaan kecurangan maupun pelanggaran Pemilu.
“Yang nantinya akan ditangani dengan melibatkan Bawaslu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Puteri.
Karenanya, Anggota Komisi XI DPR RI ini menegaskan Golkar menolak usulan hak angket. “Untuk itu kami di Partai Golkar tetap memilih jalur penyelesaian yang sudah ada dan menolak untuk mengusulkan hak angket,” ungkap Puteri.
Tiga Fraksi Bersuara
Sebelumnya, tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.
Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, anggota DPR RI fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur menyatakan mendorong DPR menggunakan hak angket, untuk menyelidik dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” ujar Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakan hak angket. Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.
Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.
Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.
Menurutnya, jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta Pemilu selesai.
“Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu,” ujarnya.
Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.
Hal itu, menurutnya, penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan Pemilu.
“Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu,” ucapnya.
Kemudian, Fraksi PDIP pun menyuarakan hal yang sama. Anggota DPR RI fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan, lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun,” kata Aria Bima.
Dia menyatakan, hak angket bisa menjadi wadah untuk mengkoreksi pemerintah ke depannya. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu ke depan bisa lebih berkualitas.
“Supaya Pemilu ke depan, kualitas Pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas,” ujarnya.
Sebab itu, Aria Bima pun meminta agar anggota DPR berani untuk menggulirkam hak angket pelaksanaan Pemilu 2024. Nantinya, ia berharap marwah lembaga legislator bisa dikembalikan.
“Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan Pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal,” tandasnya. {sumber}