Berita Golkar – Komisi XI DPR RI memastikan akan memanggil Bank Indonesia (BI) guna mendalami sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyoroti penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) kala RI melakukan negosiasi tarif resiprokal beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menanggapi sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyoroti penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
“Nantinya akan kami dalami saat rapat bersama Bank Indonesia. Pandangan tersebut tentunya perlu dikaji lebih lanjut mengenai dampak dan manfaatnya,” tegas Puteri kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/4/2025), dikutip dari KedaiPena.
Lebih lanjut, Puteri menekankan, pentingnya Bank Indonesia (BI) untuk terus menjalin kerja sama yang setara dengan bank sentral negara lain terkait sistem pembayaran lintas negara seperti QRIS.
Meskipun, kata Puteri, Bank Indonesia (BI) tetap perlu memperhatikan kesiapan dari negara-negara yang akan menjalin kerjasama nantinya. “Tentunya dengan memperhatikan kesiapan dari negara tersebut,” tandas Puteri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS ihwal QRIS dan GPN.
“Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Sabtu (19/4/2025).
Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah Indonesia bersama BI dan OJK dalam menghadapi tarif AS.
Paket ekonomi lainnya yang juga mendapat sorotan dari AS menyangkut perizinan impor dengan penggunaan Angka Pengenal Importir melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian juga berbagai insentif perpajakan dan kepabeanan, hingga kuota impor. {}