Putra Kahar Muzakir, Agung Firman Sampurna Ramaikan Bursa Cagub Sumsel Dari Partai Golkar

Berita Golkar – Kontestasi Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan tampaknya akan berlangsung meriah berkat keikutsertaan para tokoh nasional. Terkini, Ketua BPK RI periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna, dikabarkan ikut maju sebagai calon Gubernur Sumsel mendatang.

Agung, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya (IKA Unsri) periode 2018-2022,  merupakan bagian dari keluarga besar Partai Golkar. Dia tak lain adalah anak dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Kahar Muzakir.

Ketua Pemenangan Pemilu Sumsel 2 DPD Partai Golkar Sumsel, Dr. Hilmin, membenarkan intensitas diskusi dengan  Agung terkait situasi dan kondisi Sumsel.

Menurut Hilmin, visi pembangunan yang dimiliki Agung sangat jelas dan penuh gagasan perubahan yang akan membuat Sumsel unggul di tingkat internasional.

“Meskipun Mas Agung belum secara eksplisit menyatakan diri (maju) sebagai calon Gubernur Sumsel 2024, saya melihat bahwa kehadirannya sangat dibutuhkan untuk membangun Sumsel ke depan. Prestasinya dan pengalaman di tingkat nasional dan internasional telah teruji,” kata Hilmin, diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (13/4).

Hilmin juga menekankan bahwa Partai Golkar sangat menyambut baik jika Agung bersedia mengabdikan diri untuk rakyat Sumsel. Dengan latar belakang karier yang cemerlang, mulai dari anggota BPK hingga menjadi Ketua BPK RI periode 2019-2022, Agung dinilai memenuhi syarat untuk didukung sebagai Cagub Sumsel.

“Kami menargetkan kemenangan dalam Pilkada Sumsel dengan membentuk skema koalisi permanen dari calon Gubernur-Wakil Gubernur hingga calon Bupati/Walikota di seluruh Sumsel,” tuturnya.

Partai Golkar, di bawah arahan Ketua Umum Airlangga Hartarto, tidak meminta mahar dari para calon kandidat kepala daerah.

Golkar akan mengusung kandidat yang memiliki kualitas, integritas, dan daya tarik elektoral yang kuat, untuk menjadi pilihan terbaik bagi rakyat Sumsel.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari DPP tentang penjaringan dan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah,” tandasnya. {sumber}