Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyebut pihaknya akan melakukan penyelarasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Dia berpandangan, putusan ini menjadi momentum untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945.
“Kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025), dikutip dari Kompas.
Zulfikar menekankan, putusan MK ini menjadi dorongan kuat bagi DPR dan pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru. Apalagi, kata dia, pengelolaan politik nasional dan daerah memang perlu penyesuaian.
“Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” tuturnya.
Kemudian, Zulfikar menyebut putusan MK ini menegaskan posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, dan terbuka lebar peluang untuk memasukkan aturan pilkada terkodifikasi ke dalam UU Pemilu sesuai kebijakan dalam RPJPN 2025-2045.
Dia yakin pemisahan pemilu nasional dan daerah ini dapat menciptakan efektivitas bagi penyelenggara maupun pemilih. “Putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan,” kata Zulfikar.
“Hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc,” sambungnya.
Sementara itu, Zulfikar mengatakan putusan MK ini juga memperkuat prinsip bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. “Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” imbuh Zulfikar. {}