Putusan Pelanggaran Etik DKPP Terhadap Komisioner KPU, Ahmad Doli Kurnia: Cari Panggung Biar Ramai!

Berita Golkar – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU dan para anggota KPU telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu dikritik Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Menurutnya, jika DKPP tanggap, keputusan ini tidak keluar mepet pada saat jelang hari pencoblosan. Makanya, Doli menduga DKPP ingin mencari panggung dan berharap mereka tidak ‘masuk angin’.

“Saya tidak paham motifnya. Saya bisa mengindikasikan bahwa mungkin (DKPP) mau ikut tampil juga cari panggung biar ramai atau semoga ini tidak terjadi, mungkin ada indikasi ‘masuk angin’ ada permainan politik,” kata Doli dikutip dari dpr.go.id, Sabtu (10/2/2024).

Politisi Fraksi Golkar berharap DKPP ke depan bisa berbenah diri. “Semoga keputusan DKPP tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik untuk menganggu suasana kenyamanan pemilu kita,” ujarnya.

Pada Senin (5/2/2024) lalu, DKPP menetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP.

Menurut DKPP, ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU; Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Karena pelanggaran itu, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan keras. {sumber}