Daerah  

Rahma Sakura Bongkar Dugaan Pelanggaran Program CSR 2 Perusahaan di Sukabumi

Berita GolkarAnggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar, mengunggah sebuah video di akun TikTok pribadinya @rahmasakuraramkar, yang mempertanyakan keberadaan dua pabrik besar di Kecamatan Sukalarang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Rahma yang merupakan anggota DPRD Sukabumi termuda periode 2024-2029 dari Partai Golkar ini, dengan tegas mempertanyakan PT Pratama Abadi Industri dan PT GSI 2, yang diduga tidak menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

“Dua pabrik besar di Sukalarang tidak mengeluarkan program CSR, emang boleh?” ujar Rahma dalam video berdurasi 3 menit 7 detik itu, dikutip dari RadarJabar.

Ia menyatakan keheranannya atas laporan CSR dari kedua perusahaan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 05 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024.

Rahma mengungkapkan, berdasarkan laporan resmi CSR atau TJSPKBL (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan), PT GSI 2 diketahui tidak melaporkan program CSR-nya selama tiga tahun terakhir.

Sementara PT Pratama Abadi Industri dinilai janggal karena meski rutin menerima penghargaan CSR dari pemerintah daerah, program yang dijalankan justru dinilai tidak menyentuh masyarakat.

“Yang lucu, programnya itu membelikan kursi dan memberikan bantuan ke instansi, bahkan memberangkatkan umrah karyawan, bukan masyarakat,” kata Rahma dalam video tersebut.

Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, program CSR seharusnya berdampak langsung pada masyarakat sekitar, khususnya yang berada di kawasan ring 1, ring 2, dan ring 3 perusahaan. Program tersebut, kata dia, harus direncanakan bersama perangkat desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat dalam jangka waktu satu tahun.

Rahma juga mempertanyakan dasar penghargaan yang diberikan oleh tim fasilitasi CSR kepada perusahaan. Menurutnya, penghargaan tidak seharusnya diberikan hanya karena perusahaan rajin melapor, tetapi harus mempertimbangkan dampak nyata program terhadap masyarakat.

Di akhir video, Rahma yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV melalui Partai Golkar tersebut, mengajak warganet untuk berpikir kritis dan tidak tinggal diam terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban sosialnya.

“Apakah pabrik tersebut akan terus kita biarkan tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitar? Komen saja di bawah ya,” tutup dalam video tersebut.

Unggahan ini langsung menuai berbagai tanggapan dari masyarakat yang mendukung transparansi dan pelaksanaan CSR yang berpihak pada kepentingan warga lokal.

Saat dikonfirmasi, Rahma Sakura Ramkar membenarkan, bahwa dirinya mengunggah video kritikan terhadap dua perusahaan besar yang bergerak di bidang produksi pembuatan sepatu ekspor di wilayah  Kecamatan Sukalarang tersebut.

Rahma menegaskan, alasan utama dirinya menyoroti kedua perusahaan tersebut karena ia merupakan puteri daerah yang tinggal di Kecamatan Sukalarang dan merasa memiliki tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.

“Sebetulnya kenapa saya menyoroti PT GSI 2 dan PT Pratama, karena saya tinggal di wilayah Kecamatan Sukalarang sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,” kata Rahma kepada Jurnalis Radar, pada Minggu (24/05).

Sebelum mengunggah video kritiknya, Rahma mengaku telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Sukabumi, selaku penanggung jawab pelaksanaan program CSR.

Dari hasil komunikasinya, Bapelitbangda membenarkan bahwa PT GSI 2 Sukalarang sudah beberapa tahun tidak melaporkan pelaksanaan program CSR. “Sementara itu, laporan dari PT Pratama justru dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda CSR Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Rahma juga mengaku telah melakukan validasi langsung kepada pemerintah desa dan kecamatan di Sukalarang. Hasilnya, PT GSI sempat beberapa kali menjalankan program CSR, namun tidak secara konsisten. Sedangkan PT Pratama dinilai belum pernah menyalurkan CSR yang menyentuh langsung warga terdampak.

“Biasanya CSR itu ada serah terima manfaat dan disaksikan oleh pemerintah desa dan kecamatan. Tapi menurut kepala desa dan camat, PT Pratama belum pernah mengeluarkan CSR untuk warga sekitar,” tegasnya.

Meski program CSR berada di bawah kewenangan Komisi II DPRD, Anggota Komisi IV ini juga menyatakan bahwa dirinya tetap berupaya menjalin komunikasi intensif dengan Bapelitbangda.

Ia bahkan mendorong agar Bapelitbangda memperhatikan lebih serius praktik CSR oleh dua perusahaan besar tersebut. Namun demikian, yang lebih disesalkan Rahma adalah tidak adanya sanksi dari pemerintah daerah terhadap kedua perusahaan itu.

Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) disebutkan bahwa jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban CSR-nya, maka dapat dikenakan sanksi berupa surat peringatan, teguran, bahkan hingga penutupan sementara atau tetap.

Namun hingga kini, Rahma mengaku belum menemukan adanya surat sanksi dari Bapelitbangda terhadap PT GSI 2 maupun PT Pratama.

“Saya heran, CSR tidak sesuai bahkan tidak ada laporannya, tapi perusahaan-perusahaan ini malah dapat penghargaan dari pemerintah daerah. Penghargaan berdasarkan apa,” tandasnya.

Meskipun vokal menyuarakan persoalan ini, Rahma menegaskan dirinya tidak menginginkan penutupan perusahaan. Ia memahami bahwa masyarakat dan pemerintah daerah juga membutuhkan investasi dan lapangan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

“Kita sama-sama membutuhkan. Tapi saya harap perusahaan di Kabupaten Sukabumi, khususnya di Dapil saya, jangan lalai dalam menjalankan kewajibannya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini terbit wartawan dari Jurnalis Radar sudah mendatangi PT Pratama dan PT GSI 2 Sukalarang, untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan keterangan, pungkasnya. {}