DPD II  

Raih 11 Kursi DPRD, Partai Golkar Kabupaten Serang Bisa Usung Calon Bupati Tanpa Koalisi

Berita Golkar – Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Serang untuk sementara ini menjadi pemenang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Golkar mendapatkan 11 kursi atau sebesar 22 persen suara.

Hal itu pun memungkinkan Partai Golkar mampu mengusung kader terbaiknya untuk berkontestasi di Pilbup Serang.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum, mengatakan, perolehan kursi di DPRD Kabupaten Serang sudah lebih dari cukup untuk mengusung calon Bupati Serang sekaligus calon Wakil Bupati Serang untuk bisa berkontestasi di Pilbup 2024.

“Kalau untuk perahu pencalonan kita sudah cukup, Partai Golkar sudah cukup mencalonkan satu pasang calon Bupati dan Wakil Bupati,” katanya, Kamis, 29 Februari 2024.

Namun demikian, pihaknya menegaskan tetap terbuka dengan partai lainnya yang ingin berkoalisi pada pelaksanaan Pilbup Serang guna memajukan Kabupaten Serang lebih baik lagi.

“Karena untuk membangun Kabupaten Serang butuh kebersamaan, butuh kekompakan sehingga kekuatan pembangunan di lima tahun yang akan datang akan lebih bermakna ketika kebersamaan bisa dirajut oleh partai politik di Kabupaten Serang, termasuk di Kljabupaten/kota lainnya,” jelasnya.

Ia memastikan akan mengusung kader terbaiknya dalam kontestasi Pilbup Serang 2024, yakni Andika Hazrumy, sebagai bakal calon Bupati Serang sebagaimana surat tugas yang sudah dikeluarkan oleh DPP.

Bahkan, selain di Kabupaten Serang, pihaknya juga bakal mengusung kader-kader terbaiknya di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.

“Pertama untuk Pilkada, Golkar Provinsi Banten sudah menugaskan bahkan surat penugasannya langsung dari DPP Partai Golkar terhadap kader potensial yang tersebar di delapqn kabupaten/kota di Banten dan provinsi tentunya,” jelasnya,

Kendati sudah memiliki tiket emas di Pilbup Serang, pihaknya mengaku enggan terburu-buru untuk membicarakan soal Pilkada lantaran masih ingin menunggu hasil pleno KPU Kabupaten Serang.

“Kita ingin memastikan perolehan suara dari seluruh partai, baik di tingkat provinsi, dan kabupaten, kota, sehingga kita bicaranya nanti setelah rekapitulasi suara selesai sampai tingkat KPU RI,” pungkasnya. {sumber}