Ramly Hi Muhammad Minta Dinas LH Jakarta Tetapkan Regulasi Larangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Berita GolkarFraksi Partai Golkar DKI Jakarta meminta Dinas terkait untuk menetapkan regulasi mengenai larangan buang puntung rokok di tempat publik.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi DKI Jakarta Ramly Hi Muhammad saat pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada akhir Mei 2025 lalu.

Salah satu yang dibahas adalah mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Fraksi Partai Golkar mendorong Dinas Lingkungan Hidup menetapkan regulasi khusus pelarangan membuang puntung sembarangan di tempat publik. Khususnya di lingkungan tempat kerja dan fasilitas umum disediakan tempat pembuangan limbah rokok tertutup.

“Rokok bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga pencemaran lingkungan,” kata Ramly, dikutip dari Akurat.

Puntung rokok merupakan sampah plastik yang tidak terurai dan ditemukan sebagai sampah terbanyak di lautan dunia. “DKI Jakarta sebagai calon kota global semestinya mengadopsi pendekatan lingkungan dalam setiap regulasi,” tutur dia. {}