Berita Golkar – Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta pemangku kepentingan terkait menyatakan komitmen kuat untuk memperbaiki sistem perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan pasca penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terjamin tanpa diskriminasi. Ada 5 langkah strategis yang disepakati, yang pertama yaitu Jaminan Continuity of Care.
“Peserta PBI yang terdampak penonaktifan akan diprioritaskan reaktivasi kepesertaan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dengan layanan berkelanjutan bagi kasus darurat.” Ranny menjelaskan.
Lalu langkah yang kedua, Ranny melanjutkan, adalah Reformasi Kebijakan PBI. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), integrasi program jaminan sosial, dan skema pengampunan tunggakan iuran bagi kelompok tidak mampu.
“Langkah ketiga adalah Mekanisme Reaktivasi Cepat. Yaitu dengan menyediakan sistem informasi proaktif untuk mengidentifikasi dan memulihkan kepesertaan warga yang statusnya nonaktif.” Tutur Waketum PP KPPG ini.
Menurut Ranny, langkah keempat adalah Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk memperkuat validasi data penerima bantuan, menghindari tumpang tindih subsidi, serta meningkatkan akurasi DTSEN sebagai basis penargetan program.
“Langkah kelima atau terakhir adalah peran Aktif Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) dalam advokasi dan koordinasi di daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar,” ujar Waketum DPP BAPERA ini.
Seluruh fraksi, termasuk Fraksi Partai Golkar di Komisi IX DPR RI mendukung lima langkah tersebut dengan penekanan pada:
– Perlindungan kelompok rentan, termasuk akses layanan darurat dan informasi yang mudah dipahami.
– Transparansi data, khususnya dalam penentuan detil kesejahteraan dan pembaruan DTSEN.
– Kolaborasi multipihak untuk meminimalisasi duplikasi bantuan dan ketimpangan distribusi program.
– Evaluasi berkala guna memastikan kebijakan berjalan adil dan berdampak positif.
Ranny Fahd Arafiq mendesak percepatan implementasi disertai pengawasan ketat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses kesehatan akibat perubahan kebijakan.
“Komisi IX DPR RI mengakui kompleksitas masalah ini dan akan terus mendorong dialog terbuka dengan masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga independen untuk memastikan prinsip keadilan sosial terwujud dalam sistem jaminan kesehatan nasional,” pungkas legislator Partai Golkar asal Kota Depok-Kota Bekasi ini. {}