Ranny Fahd Arafiq Dukung Pemutihan BPJS Kesehatan: Jangan Ada Warga Kehilangan Hak Berobat

Berita Golkar – Anggota Komisi IX DPR RI Ranny Fahd Arafiq menilai, pelaksanaan program pemutihan BPJS Kesehatan sebagai langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Selain itu, pemutihan tersebut juga bisa memperluas akses terhadap layanan kesehatan.

Menurut Ranny, kebijakan pemutihan yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa dikenai denda, merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil yang terdampak secara ekonomi.

“Program ini harus kita dukung bersama, karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Banyak warga yang sebelumnya terkendala tunggakan kini bisa kembali aktif sebagai peserta BPJS,” kata Ranny kepada wartawan Selasa (11/11/2025), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, legislator Partai Golkar itu menegaskan bahwa kesehatan merupakan pilar penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Sebab itu, Ranny menilai bahwa kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses layanan publik di seluruh Indonesia.

Ranny juga mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk aktif menyosialisasikan program ini agar dapat menjangkau masyarakat secara luas. Ia berharap, masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan momentum pemutihan tersebut.

“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak berobat hanya karena masalah administrasi atau tunggakan iuran. Dengan pemutihan ini, kita ingin hadirkan keadilan sosial di bidang kesehatan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah akan segera melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak agar bisa kembali aktif menerima layanan. Registrasi ulang untuk program tersebut dijadwalkan dibuka pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” kata Cak Imin.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemberdayaan masyarakat agar program jaminan kesehatan nasional kembali menjangkau masyarakat miskin dan pekerja informal. “Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya. {}