Berita Golkar – Memasuki bulan Ramadhan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menugaskan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang untuk menertibkan tempat hiburan malam.
“Minggu depan semua umat muslim akan menjalan ibadah puasa bulan Ramadhan. Semoga semua bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusu dan dalam kondisi tenang,” ungkap Bupati kepada wartawan, Kamis, 7 Maret 2024.
Untuk kelancaran umat muslim melaksanakan ibadah puasa, kata Tatu, hal-hal yang bisa menggangu akan ditertibkan, seperti tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasional selama bulan puasa dan akan ditertibkan.
“Untuk yang tidak berpuasa, kami berharap untuk saling menghormati kepada umat muslim yang berpuasa,” pinta Tatu.
Terkait dengan jam operasional rumah makan, Tatu mengaku akan segera memberikan surat edaran terhadap para pengusaha rumah makan. “Kalau misalnya harus buka pun mungkin ada kriterianya, tidak terbuka, tapi nanti kita akan berikan edaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengaku sudah melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam sejak bulan lalu. Namun untuk memastikan kembali mereka tidak beroperasi, menjelang puasa ini pihaknya akan kembali melakukan penertiban.
“Kita rencanakan nanti gabungan sama Cilegon dan Provinsi, jadi tidak ada tebang pilih, mana yang masuk ke Cilegon terutama di Lingkar Selatan, dan mana yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang untuk ditertibkan, kalaupun mereka tidak bersedia kita akan jalan sendiri nanti malam Minggu,” ujarnya.
Disinggung mengenai wilayah di Kabupaten Serang yang marak tempat hiburan malam, Ajat mengungkapkan paling banyak di wilayah Kecamatan Kramatwatu dan beberapa di Waringinkurung.
Kemudian untuk jam operasional rumah makan saat bulan puasa, Ajat mengaku akan secepatnya memberikan surat edaran Bupati. Adapun ketentuannya masih tetap sama dengan tahun kemarin. “Nanti kita edarin, kan harus ada surat edaran Bupati,” pungkasnya. {sumber}