Ratusan Pendukung Sambut Rudy Mas’ud di Bandara Usai MK Pastikan Kemenangannya di Pilgub Kaltim

Berita Golkar – Ratusan pendukung dan kader Partai Golkar menyambut Rudy Mas’ud dengan antusias saat tiba di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Kamis (6/2/2025). Sambutan meriah ini terjadi hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2024.

Setibanya di Balikpapan, Rudy Mas’ud langsung menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Kaltim yang telah memberikan dukungan penuh selama proses pemilihan.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan seluruh masyarakat Kalimantan Timur. Putusan MK ini menandai akhir dari seluruh tahapan Pilgub, dan sekarang saatnya kita bersatu untuk membangun daerah ini bersama,” ujar Rudy di hadapan para pendukung yang hadir, dikutip dari Balpos.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Balikpapan, Abdulloh, turut menyambut kedatangan Rudy Mas’ud. Ia menegaskan bahwa keputusan MK telah mengakhiri polemik pemilu dan membuktikan bahwa hasil Pilgub Kaltim telah berlangsung secara demokratis dan transparan.

Putusan MK Akhiri Sengketa Pilgub Kaltim 2024

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilgub Kaltim dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025). Dalam Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam sidang yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait dugaan kartel politik tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa partai politik tetap memiliki kebebasan mengusung calon kepala daerah, sehingga tidak terjadi dominasi satu kelompok tertentu.

Selain itu, berdasarkan Pasal 158 ayat 2 huruf b UU Pilkada, pasangan Isran Noor-Hadi tidak memenuhi syarat untuk menggugat hasil Pilgub. Dengan selisih suara 202.606 atau 11,3 persen antara kedua pasangan calon, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan,” jelas Arief.

Partai Golkar Kaltim Rayakan Kemenangan

Keputusan MK ini semakin menguatkan kemenangan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji, yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Pasangan ini unggul atas Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang diusung oleh PDIP dan Partai Demokrat.

Para kader dan simpatisan Partai Golkar di Kalimantan Timur langsung merayakan kemenangan ini. Ketua Komisi III DPRD Kaltim menyatakan bahwa hasil Pilgub 2024 adalah cerminan suara rakyat dan sudah saatnya semua pihak bersatu demi pembangunan Kalimantan Timur.

Rudy Mas’ud sendiri menegaskan bahwa setelah putusan MK ini, ia akan segera bekerja untuk menunaikan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

“Kami siap menjalankan amanah masyarakat Kaltim dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai harapan,” pungkasnya. {}