Berita Golkar – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran justice collaborator (JC) dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas intensif bersama pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, yang menyoroti pentingnya keberadaan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut Rikwanto, peran justice collaborator sangat krusial, terutama dalam kasus-kasus kejahatan serius dan terorganisir seperti korupsi, narkotika, maupun tindak pidana pencucian uang.
“Justice collaborator itu tak bisa dihindari, dalam kasus pidana ada saja yang jadi saksi mahkota atau whistle blower macam-macam ya. Nah itu ada tahapannya, ada yang dari awal dia menyadari saya harus laporan, saya terlibat tapi saya laporan,” jelas Rikwanto.
“Ada yang di tengah perjalanan penyidikan dia menyadari saya salah, saya harus ungkap semuanya. Ada juga yang diajak oleh penyidik, ‘kamu kalau bisa jadi justice collaborator.’ Itu masing-masing ada penghargaan hukum terhadap mereka, cuma beda saja, di awal, di tengah, atau di akhir. Tetap dihukum, tapi hukumannya diperingan oleh hakim,” sambung politisi Partai Golkar ini.
Ia menambahkan, peran justice collaborator tidak hanya sebatas memberi keterangan dalam proses penyidikan dan persidangan, tetapi juga bisa berkontribusi dalam upaya pengembalian aset hasil kejahatan.
Namun, dalam implementasinya di lapangan, Rikwanto menyoroti bahwa masih terdapat kekosongan dasar hukum yang kuat terkait mekanisme dan perlindungan terhadap justice collaborator dalam KUHAP yang berlaku saat ini.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR sedang menggali masukan dari aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi untuk memastikan pengaturan justice collaborator dalam RUU KUHAP lebih komprehensif, memiliki kepastian hukum, dan mudah diterapkan di lapangan,” ujar Rikwanto.
Sebagai bagian dari fungsi legislasi, Komisi III DPR RI, kata Rikwanto, berkomitmen menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Draft rancangan undang-undang, termasuk pengaturan mengenai justice collaborator, akan dibuka secara publik melalui situs resmi DPR RI.
Dengan penguatan aspek hukum dan perlindungan terhadap JC, Rikwanto berharap masyarakat yang terlibat dalam suatu tindak pidana namun memiliki itikad baik untuk membantu penegakan hukum, bisa merasa lebih terlindungi dan termotivasi untuk membuka tabir kejahatan secara lebih menyeluruh.