Rikwanto: Tindakan Oknum Polisi Tembak Warga di Palangkaraya Lebih Jahat Dari Mafia

Berita GolkarAnggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rikwanto mengaku heran atas kasus dugaan pembunuhan serta pencurian yang dilakukan Brigadir AK terhadap warga bernama Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Rikwanto mempertanyakan Brigadir AK yang tampak mudah menggunakan senjata api untuk menembak orang lain.

“Ya kalau kita lihat ceritanya tadi itu mudah saja dia, putar sana tahu-tahu dor, putar lagi tahu-tahu dor,” kata Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Purwanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024), dikutip dari Media Indonesia.

Rikwanto mengatakan apa yang dilakukan Brigadir AK tidak seperti biasanya. Ia mengatakan tindakan Brigadir AK melebihi seorang mafia.

Rikwanto kemudian meminta Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto tak hanya memeriksa Anton tapi juga anggotanya yang lain.

“Ini enggak umum, mafioso (saja) enggak begitu. Ini anggota Polri kok begitu, coba digali, gali kembali bukan hanya kepada tersangka yang sekarang tapi kepada anggota seluruhnya,” ujar Rikwanto.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.

Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK.

Dalam menyidik kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng memeriksa 13 saksi, salah satunya H. Usai mengantongi keterangan saksi dan bukti, H ikut ditetapkan tersangka bersama Brigadir AK.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui seterang-terangnya kasus curas yang menewaskan korban. Khususnya, motif pencurian mobil dan pembunuhan.

Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng. {}